A. Kewiraswastaan, Wiraswasta,
Wiraswastaan
Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan. Nilai tambah itu mempunyai sifat yang baru dan belum pernah ada atau belum pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya. Orang yang melakukan kegiatan wiraswasta disebut sebagai seorang wiraswastawan. Wiraswastawan juga sering disebut sebagai seorang inovator, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan sesuatu yang benar-benar baru atau orisinil. Namun, seringkali kegiatan wiraswasta diasosiasikan dengan kegiatan bisnis yang sifatnya kecil dan mandiri. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Kalau kegiatan bisnis tersebut tidak menghasilkan nilai tambah yang baru, tidak bisa dibilang sedang melakukan kegiatan wiraswasta. Jadi, kata kunci dari wiraswasta adalah nilai tambah yang baru, orisinil, dan belum pernah ada sebelumnya.
Wiraswastawan Orang-orang yang bekerja untuk keuntungan atau biaya dalam bisnis mereka sendiri, profesi, perdagangan, atau pertanian. Hanya yang tak berperusahaan wiraswasta termasuk dalam kategori mandiri.
B. Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan
Perusahaan Besar :
Jam 14:50
Kewiraswastaan (entrepreneurship) berasal dari bahasa perancis
yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “perantara” oleh Richard Cantillon.
Dalam karyanya dia menyebutkan seorang entrepreneur sebagai seorang yang
membayar harga tertentu untuk produk tertentu, untuk kemudian dijualnya dengan
harga tidak pasti (an uncertain price), sambil membuat keputusan-keputusan
tentang upaya mencapai dan memanfaatkan sumber-sumber daya, dan menerima resiko
berusaha (the risk of enterprise). Secara luas istilah kewiraswastaan didefinisikan
sebagai proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan
usaha dan waktu yang diperlukan, memiliki resiko finansial, psikologi, dan
sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan
pribadi.
Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan. Nilai tambah itu mempunyai sifat yang baru dan belum pernah ada atau belum pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya. Orang yang melakukan kegiatan wiraswasta disebut sebagai seorang wiraswastawan. Wiraswastawan juga sering disebut sebagai seorang inovator, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan sesuatu yang benar-benar baru atau orisinil. Namun, seringkali kegiatan wiraswasta diasosiasikan dengan kegiatan bisnis yang sifatnya kecil dan mandiri. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Kalau kegiatan bisnis tersebut tidak menghasilkan nilai tambah yang baru, tidak bisa dibilang sedang melakukan kegiatan wiraswasta. Jadi, kata kunci dari wiraswasta adalah nilai tambah yang baru, orisinil, dan belum pernah ada sebelumnya.
Wiraswastawan Orang-orang yang bekerja untuk keuntungan atau biaya dalam bisnis mereka sendiri, profesi, perdagangan, atau pertanian. Hanya yang tak berperusahaan wiraswasta termasuk dalam kategori mandiri.
B. Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan
Usaha Kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga
kerja kurang dari 50 orang,
atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil
adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak
termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp.
1.000.000.000. Milik Warga Negara Indonesia,
bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha
perorangan, badan usaha, atau koperasi.
Jadi dapat diartikan bahwa perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
ialah perusahaan kecil yang telah memiliki managemen perusahaan tingkat
perusahaan besar. Dapat kita lihat billa kita ingin membuat sebuah perusahaan,
itu semua harus dimulai dari yang kecil. Karena dengan sejalannya perusahaan,
maka perusahaan yang kita buatpun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang
besar. Perusahaan Kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan
swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan
sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi
yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja,
dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan
baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak
menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General
Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah
perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan
kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
C.
Perkembangan Franchising
Pertumbuhan dunia bisnis zaman ini berkembang dengan sangat pesatnya,
yang didukung juga dengan usaha untuk memperluas bisnis yang kian semakin
variatif. Salah satu bentuk usaha untuk memperluas bisnis itu yaitu dengan
menggunakan sistem bisnis “ Franchise “. Lalu, sebenernya apa sih bisnis
franchise itu ??
Franchisee adalah badan usaha atau perseorangan yang diberikan hak buat
memanfaatkan dan menggunakan hak yang dimiliki oleh Franchisor. Franchisor atau
juga yang disebut pemberi laba adalah badan usaha atau perseorangan yang
memberikan haknya kepada orang lain untuk dikelola kepada franchise. Jadi
intinya, bisnis dengan franchise adalah meode dalam pendistribusian barang dan
jasa kepada konsumen. Seperti yang telah dikatakan diatas, bahwa pemilik
disebut franchisor,
sedangkan pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengelola disebut franchise. Dengan kata lain, pihak
franchise diberi hak dan wewenang untuk menggumpulkan produk ataupun merek
barang yang telah diciptakan oleh franchisor.
Dilihat dari segi sistem bisnisnya, “ Franchise “ setidaknya akan
menguntungkan dalam hal efisiensi usaha, yang artinya adalah franchise itu
menggunakan nama usaha ( brain name ), merek bisnis, logo, dan cara
memproduksinya.
D. Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil
yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
1. Pengertian Usaha Kecil Menengah (
Perusahaan Kecil )
Kriteria Usaha Kecil
menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:
A. Memiliki kekayaan
bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
B. Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
E. Perbedaan Antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil
Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada
umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil
jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat
bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem
managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil.
Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis
kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi
serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi
dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis
kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.
Perusahaan
Kecil :
1.
Umumnya dikelola pemilik
2.
Struktur organisasi sederhana
3.
Pemilik mengenal karyawan
4.
Presentase kegagalan perusahaan tinggi
5.
Kekurangan manajer yang ahli
6.
Modal jangka panjang sulit diperoleh
Perusahaan Besar :
1.
Dikelola bukan oleh pemilik
2.
Struktur organisasi kompleks
3.
Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
4.
Presentase kegagalan rendah
5.
Banyak ahli manajemen
6.
Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan
Nama : Yudo
Trilaksono
Kelas : 1EB04
NPM
: 29213550
Jam 14:50
http://matakristal.com/pengertian-wiraswasta/
http://wahidsyahbani.blogspot.com/2012/10/perusahaan-kecil-dalam-lingkungan.html
http://benedictusa.blogspot.com/2011/11/perkembangan-bisnis-franchising.html
http://sidikaurora.wordpress.com/2010/10/17/kewiraswastaan-dan-bisnis-kecil/
http://rudhylavan.blogspot.com/2011/01/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil.html
http://wahidsyahbani.blogspot.com/2012/10/perusahaan-kecil-dalam-lingkungan.html
http://benedictusa.blogspot.com/2011/11/perkembangan-bisnis-franchising.html
http://sidikaurora.wordpress.com/2010/10/17/kewiraswastaan-dan-bisnis-kecil/
http://rudhylavan.blogspot.com/2011/01/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil.html
No comments:
Post a Comment