Friday, October 18, 2013

3. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

A. Bentuk Yuridis Perusahaan 
  1. Perusahaan Perseorangan, yaitu perusahaan yang keseluruhannya dimiliki oleh perseorangan.
  2. Persekutuan ( Firma dan CV ), yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka.
  3. Perseroan Komanditer yaitu Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.
  4. Perseroan Terbatas, yaitu badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham-saham. 
  5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara
  6. Koperasi yaitu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

B. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.

C. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa mengikut sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya. Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :

·  1). Joint Venture 2). Merger 3). Akuisisi 4). Holding Company 5). Aliansi Strategi

   Nama   : Yudo Trilaksono
   Kelas   : 1EB04 
   NPM   : 29213550

  Jam 22:30
http://matakuliahekonomi.wordpress.com/2011/04/23/pengertian-bumn/
http://qeyty.blogspot.com/2008/10/bab-i-bisnis-dan-lingkungan_06.html
http://chalouiss.blogspot.com/2012/09/pengertian-dan-bentuk-perusahaan-atau.html
http://usaginoempire.blogspot.com/2012/12/tempat-kedudukan-dan-letak-perusahaan.html

No comments:

Post a Comment