1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Kelebihan :
· Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
· Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik
juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu
kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
· Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena
karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
· Tidak memalui proses administrasi hukum yang
terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan
domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau
TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
· Proses pembentukan yang sangat cepat.
· Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian
maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan
pemilik.
Kekurangan :
· Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya
seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang
perusahaan.
· Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya
satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya
bergantung pada kemampuannya.
· Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan,
pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang
pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa
orang.
· Kelangsungan usaha kurang terjamin.
Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan :
· Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan
dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
· Kemampuan manajemen badan usaha
firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua
keputusannya diambil bersama-sama.
· Badan usaha firma tidak memerlukan
akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan :
· Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap
seluruh utang perusahaan.
· Apabila salah seorang anggota
membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis
badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
· Jika salah satu anggota membuat
kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3. Perusahaan
Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Kelebihan :
· Pendiriannya relative mudah.
· Modal yang dapat dikumpulkan lebih
banyak.
· Kemampuan untuk memperoleh kredit
lebih besar.
· Manajemen dapat didiversifikasikan.
· Kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
Kekurangan :
· Tanggung jawab tidak terbatas.
· Kelangsungan hidup tidak terjamin.
· Sukar untuk menarik kembali
investasinya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun
pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai
kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan
meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik
adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin
besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab
seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya.
Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban
finansialnya ditentuka noleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada
perseroan.
Pada
perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para
pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan
terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas ,
keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang
piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kelebihan :
· Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang
perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan
kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal
yang anda setorkan. Tidak lebih.
· Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
· Mudah untuk memindahkan hak milik
dengan menjual saham kepada orang lain.
· Mudah memperoleh tambahan modal
untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
· Manajemen dan spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika
anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.
Kekurangan :
· PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai
pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
· Jika anda akan mendirikan perseroan
terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya.
Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu.
· Biaya pembentukannya relatif
tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT
dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena
segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi
yang menyangkut laba perusahaan
A. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam
undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The
World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas
kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai
hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini
digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum
menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right,
yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual
(HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang
konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber
pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499,
501, 502, 503, 504.
B. Sejarah HAKI
Undang-undang mengenai HAKI pertama
kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470.
Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli
atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an
dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan
lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak
cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi,
pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan
prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro
administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual
Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property
Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB.
Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai
Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO
termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan
Hari HAKI Sedunia.
C.
Macam-macam
HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada
di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua
kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman
dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda
baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya
dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan
dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan,
penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh
penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus
ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang
diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Pengertian
hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut
Pasal 2 UUHC:
Hak cipta
adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan
Industri
Hak kekayaan industri terdiri
dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus
yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa
rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi
yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang
atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda
yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau
faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas
tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta
(plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik
linnya.
6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
D.
Konsep
HAKI
Setiap hak
yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI.
Berikut ini merupakan konsep HAKI:
Haki kewenangan, kekuasaan
untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
Kekayaan hal-hal yang bersifat
ciri yang menjadi milik orang.
Kekayaan intelektual kekayaan
yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual
pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya
untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang
sejenis2.
E.
Dasar
HAKI Karya Intelektual
Berbagai
karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar
dari HAKI Karya Intelektual:
Hasil suatu pemikiran dan
kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis
atau penerapan praktis suatu ide.
Dapat mengandung nilai
ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
F.
Bentuk
(Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk
karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini
merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
Penemuan
Desain Produk
Literatur, Seni, Pengetahuan,
Software
Nama dan Merek Usaha
Know-How & Informasi
Rahasia
Desain Tata Letak IC
Varietas Baru Tanaman
Sumber :
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf
No comments:
Post a Comment