OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Setelah
era reformasi bergulir pada 1998 dan disusul dengan Otonomi daerah 1999
untuk menggantikan desentralisasi, hampir semua geliat pembangunan di
Indonesia kini beralih ke daerah. Pusat hanya mengarahkan dan
fasilitator saja namun pelaksanaan kebijakan sejatinya bertumpu pada
daerah. Sejak digulirkannya Otonomi Daerah kemudian dilanjutkan dengan
pelaksanaan Pemilu kepala daerah, semua kebijakan yang mengarah pada
pemanfaatan sumber daya yang ada di bebankan kepada otoritas daerah
terutama untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah -PAD dan kemudian
sebagian disetor ke Pemerintah Pusat.
Untuk
memperoleh dan menggenjot PAD, akhirnya daerah membuat dan menerbitkan
Undang Undang daerah atau peraturan daerah - Perda yang bertujuan untuk
mengatur PAD dengan memberdayakan semua potensi yang ada.
Namun
alih alih menambah atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui
PERDA berdasarkan Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat melihat yang
terjadi adalah timbulnya masalah dari penerbitan PERDA itu sendiri.
Karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang Undang yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah yang disahkan oleh DPR.
Sebenarnya yang dibutuhkan oleh daerah bukan bersandarkan hanya pada Otonomi Daerah beserta PERDAnya tapi
dibutuhkan adalah kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan dari Kepala
daerah dan para pimpinan lainnya dalam menggali dan mengatur setiap
potensi sosial ekonomi serta sumber daya yang ada dalam memenuhi
Pendapatan Asli Daerah.
Memang
efek yang terjadi dari otonomi daerah adalah jika suatu daerah tidak
mempunyai sumber daya alam yang mencukupi daerah tersebut akan lebih
tertinggal dibanding bersumber daya alam yang melimpah.
Namun
patut dicatat tanpa kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan serta tanpa
merujuk pada Konstitusi, sumber daya yang melimpah pun pastinya tidak
akan dapat digali dengan maksimal . Sehingga yang terjadi adalah
timbulnya Peraturan daerah - PERDA yang tumpang tindih dengan Undang
Undang yang pastinya dari sisi kedudukan hukum lebih tinggi.
Melihat banyaknya PERDA yang bermasalah
tidak heran Pemerintah Pusat saat ini sedang mengevaluasi, mengkaji
bahkan akan membatalkan banyak PERDA yang ada. Semua itu, bermuara dari
adanya keluhan dari investor dalam dan luar negeri ketika akan berusaha
serta menanamkan modalnya di daerah bahkan penduduk setempat.
Terkait dengan rencana pembatalan PERDA beberapa
pengamat menyarankan pada pemerintah hendaknya birokrasi di Pusat
diperbaiki dan dipermudah agar setiap usulan alokasi dana setiap daerah
dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan daerah pengusul serta alokasi yang tepat pada waktunya.
No comments:
Post a Comment