Thursday, May 29, 2014

Sunday, April 27, 2014

NOT EVERYONE LIKES A JOKE

Gak semua orang suka bercanda atau di bercandain itu lah maksud apa yang gw tulis saat ini, ketika dalam hal pergaulan kayak biasa lah nongkrong-nongkrong bareng temen atau siapa gitu pasti ada aja yang mulai bercandain seseorang (ngecengin) buat pribadi gw sendiri sih ngelucu wajar-wajar aja tapi kalo lagi dalam kondisi atau mood yang kurang baik bisa berakibat fatal, lo boleh aja ngecengin gw tapi gw boleh dong kalo mood gw lagi gak enak tiba-tiba lo ngecengin gw yang membuat orang menertawakan gw pukul lo!!!!

Sewaktu ketika gw pernah lagi dalam kondisi drop (gak enak buat befcanda) lagi ada masalah juga waktu itu gw ikut nongkrong bareng temen-temen orang yg biasa vokal (ngomong mulu) atau dalam arti maksud pernyataan gw pandai dalam hal ngelucu seperti biasa dia dengan lihainya main ceng-cengan satu sama lainnya bikin semua orang yang ada di situ ikut tertawa tapi......

bersambung dulu (masih ada lanjutan ceritanya) ^^

Wednesday, March 26, 2014

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH (OTONOMI DAERAH)

OTONOMI DAERAH
 
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Setelah era reformasi bergulir pada 1998 dan disusul dengan Otonomi daerah 1999 untuk menggantikan desentralisasi, hampir semua geliat pembangunan di Indonesia kini beralih ke daerah. Pusat hanya mengarahkan dan fasilitator saja namun pelaksanaan kebijakan sejatinya bertumpu pada daerah. Sejak digulirkannya Otonomi Daerah kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Pemilu kepala daerah, semua kebijakan yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya yang ada di bebankan kepada otoritas daerah terutama untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah -PAD dan kemudian sebagian disetor ke Pemerintah Pusat.
Untuk memperoleh dan menggenjot PAD, akhirnya daerah membuat dan menerbitkan Undang Undang daerah atau peraturan daerah - Perda yang bertujuan untuk mengatur PAD dengan memberdayakan semua potensi yang ada.
Namun alih alih menambah atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui PERDA berdasarkan Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat melihat  yang terjadi adalah timbulnya masalah dari penerbitan PERDA itu sendiri. Karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang Undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang disahkan oleh DPR.
Sebenarnya yang dibutuhkan oleh daerah bukan bersandarkan hanya pada  Otonomi  Daerah beserta PERDAnya   tapi dibutuhkan adalah kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan dari Kepala daerah dan para pimpinan lainnya dalam menggali dan mengatur setiap potensi sosial ekonomi serta sumber daya yang ada dalam memenuhi Pendapatan Asli Daerah.
Memang efek yang terjadi dari otonomi daerah adalah jika suatu daerah tidak mempunyai sumber daya alam yang mencukupi daerah tersebut akan lebih tertinggal dibanding bersumber daya alam yang melimpah.
Namun patut dicatat tanpa kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan serta tanpa merujuk pada Konstitusi, sumber daya yang melimpah pun pastinya tidak akan dapat digali dengan maksimal . Sehingga yang terjadi adalah timbulnya Peraturan daerah - PERDA yang tumpang tindih dengan Undang Undang yang pastinya dari sisi kedudukan hukum lebih tinggi.
Melihat banyaknya PERDA yang  bermasalah tidak heran Pemerintah Pusat saat ini sedang mengevaluasi, mengkaji bahkan akan membatalkan banyak PERDA yang ada. Semua itu, bermuara dari adanya keluhan dari investor dalam dan luar negeri ketika akan berusaha serta menanamkan modalnya di daerah bahkan penduduk setempat.
Terkait dengan  rencana pembatalan PERDA  beberapa pengamat menyarankan pada pemerintah hendaknya birokrasi di Pusat diperbaiki dan dipermudah agar setiap usulan alokasi dana setiap daerah dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan  daerah pengusul serta alokasi yang tepat pada waktunya.