OTONOMI DAERAH 
Otonomi
 daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang 
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri 
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk 
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
 rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai
 dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
 yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum 
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus 
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
 sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Setelah
 era reformasi bergulir pada 1998 dan disusul dengan Otonomi daerah 1999
 untuk menggantikan desentralisasi, hampir semua geliat pembangunan di 
Indonesia kini beralih ke daerah. Pusat hanya mengarahkan dan 
fasilitator saja namun pelaksanaan kebijakan sejatinya bertumpu pada 
daerah. Sejak digulirkannya Otonomi Daerah kemudian dilanjutkan dengan 
pelaksanaan Pemilu kepala daerah, semua kebijakan yang mengarah pada 
pemanfaatan sumber daya yang ada di bebankan kepada otoritas daerah 
terutama untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah -PAD dan kemudian 
sebagian disetor ke Pemerintah Pusat. 
Untuk
 memperoleh dan menggenjot PAD, akhirnya daerah membuat dan menerbitkan 
Undang Undang daerah atau peraturan daerah - Perda yang bertujuan untuk 
mengatur PAD dengan memberdayakan semua potensi yang ada. 
Namun
 alih alih menambah atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui 
PERDA berdasarkan Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat melihat  yang
 terjadi adalah timbulnya masalah dari penerbitan PERDA itu sendiri. 
Karena penerbitannya tidak sesuai dengan Undang Undang yang telah 
ditetapkan oleh Pemerintah yang disahkan oleh DPR.
Sebenarnya yang dibutuhkan oleh daerah bukan bersandarkan hanya pada  Otonomi  Daerah beserta PERDAnya   tapi
 dibutuhkan adalah kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan dari Kepala 
daerah dan para pimpinan lainnya dalam menggali dan mengatur setiap 
potensi sosial ekonomi serta sumber daya yang ada dalam memenuhi 
Pendapatan Asli Daerah. 
Memang
 efek yang terjadi dari otonomi daerah adalah jika suatu daerah tidak 
mempunyai sumber daya alam yang mencukupi daerah tersebut akan lebih 
tertinggal dibanding bersumber daya alam yang melimpah. 
Namun
 patut dicatat tanpa kecerdikan, kreatifitas dan kecermatan serta tanpa 
merujuk pada Konstitusi, sumber daya yang melimpah pun pastinya tidak 
akan dapat digali dengan maksimal . Sehingga yang terjadi adalah 
timbulnya Peraturan daerah - PERDA yang tumpang tindih dengan Undang 
Undang yang pastinya dari sisi kedudukan hukum lebih tinggi. 
Melihat banyaknya PERDA yang  bermasalah
 tidak heran Pemerintah Pusat saat ini sedang mengevaluasi, mengkaji 
bahkan akan membatalkan banyak PERDA yang ada. Semua itu, bermuara dari 
adanya keluhan dari investor dalam dan luar negeri ketika akan berusaha 
serta menanamkan modalnya di daerah bahkan penduduk setempat. 
Terkait dengan  rencana pembatalan PERDA  beberapa
 pengamat menyarankan pada pemerintah hendaknya birokrasi di Pusat 
diperbaiki dan dipermudah agar setiap usulan alokasi dana setiap daerah 
dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan  daerah pengusul serta alokasi yang tepat pada waktunya.
 
 
No comments:
Post a Comment