Wednesday, April 12, 2017

AUDITING

1.      Syarat-syarat yang harus dimiliki seorang auditor yang tercantum dalam standar umum, yaitu:
-          Memilki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
-          Memilki independen delam setiap mental
-          Menggunakan keahlian professionalnya dengan cermat dan seksama sebagai seorang auditor.
2.      Unsur-unsur yang terdapat dalam laporan audit bentuk baku:
-          Judul Laporan
-          Alamat Laporan Audit, alamat biasanya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham, atau dewan direksi perusahaan.
-          Paragraf Pendahuluan
-        Paragraf Scope, mengenai tentang apa yang dilakukan auditor selama proses audit dan menyatakan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material.
-          Paragraf Pendapat, merupakan paragraf  yang menyajikan kesimpulan auditor berdasarkan hasil dari proses audit yang dilakukan.
-          Nama KAP, nama akan mengidentifikasikan kantor akuntan publik atau praktisi mana yang yang telah melaksanakan proses audit.
-          Tanggal Laporan Audit, tanggal pada saat auditor menyelesaikan prosedur audit terpenting di lokasi pemeriksaan.
3.      Pengertian Auditing
Yaitu pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti atas informasi yang dapat dikuantifikasi dari suatu perusahaann tersebut untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriterianya.
4.      Tipe-tipe Auditor
-          Auditor Internal, pelaksananya karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
-          Auditor Pemerintah, Pelaksananya auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
-          Auditor Independen (Akuntan Publik), Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.
5.      Syarat membuka Kantor Akuntan Publik menurut Menkeu No. 43/1997 Pasal 6:
-          Berdomisili di wilayah Indonesia
-          Memiliki Registier Akuntan
-          Menjadi anggota IAI
-          Lulus ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI
-          Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman audit dengan reputasi baik.
-          Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
-          Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.
6.      Pengertian Standar Auditing Dan Pembagiannya
Standart auditing yaitu suatu kaidah agar mutu auditing dapat dicapai sebagaimana mestinya yang harus diterapkan dalam setiap audit atas laporan keuangan yang dilakukan auditor independen. Terdiri atas tiga bagian yaitu :
-          Standar Umum
-          Standar Pekerjaan
-          Standar Pelaporan
7.      Standar Umum Auditing
-          Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
-          Sikap mental harus dipertahankan oleh auditor dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan dan independensi.
-          Auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama dalam Pelaksanaan audit dan penyusunan laporan.
8.      Standar Pekerjaan Lapangan
-          Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
-          Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujianyang akan dilakukan.
-          Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
9.      Standar Pelaporan
-          Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
-          Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntan tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan.
-          Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai.
-          Laporan keuangan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan.
10.  Kategori Laporan Audit
-          Wajar tanpa syarat
-          Wajar tanpa Pengecualian standar dengan paragraf Penjelasan atau Modifikasi Kalimat
-          Wajar dengan Pengecualian
-          Tidak wajar (Adverse) atau Menolak Memberikan Pendapat (Disclaimer)
11.  Laporan audit standar wajar tanpa syarat diterbitkan jika terpenuhi:
-          Semua laporan-neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas—sudah termasuk dalam laporan keuangan.
-          Ketiga standar umum telah dipatuhi dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan.
-          Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan audit ini dengan cara yang memungkinkannya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi.
-          Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
-          Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan sebuah paragraf penjelasan atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit.
12.  Kondisi yang mensyaratkan diberikan opini
-          Ruang lingkup audit dibatasi.
-          Laporan keuangan disusun tidak sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
-          Auditor tidak independen.
13.  Jenis-jenis Audit
-          Audit Operasional, mengevaluasi efesiensi serta efektivitas prosedur serta metode yang digunakan.
-          Audit Kepatuhan, untuk menentukan apakah klien telah mengikuti prosedur, tata cara, serta peraturan yang telah dibuat oleh otorisasi yang lebih tinggi.
-          Audit atas laporan keuangan, untuk menentukan apakah seluruh laporan keuangan telah sesuai dengan kriteria tertentu.
14.  Jenis Auditor
-          Auditor di Kantor Akuntan Publik
-          Auditor di Kantor pemerintah
-          Auditor pajak
-          Auditor Intern
15.  Pengertian Materialitas
Yaitu Kesalahan penyajian laporan keuangan dapat dianggap material jika kesalahan penyajian tersebut dapat mempengaruhi keputusan para pengguna laporan.
16.  Tingkat Materialitas
-          Nilainya tidak material
-          Nilainya material tetapi tidak mempengaruhi keseluruhan penyajian laporan keuangan
-          Nilainya sangat material sehingga kewajaran seluruh laporan keuangan dipertanyakan.
17.  Komponen Pengendalian Internal
-          Lingkungan kendali
-          Penilaian resiko
-          Aktivitas pengendalian
-          Informasi dan komunikasi
-          Pengawasan
18.   Pengertian Perencanaan Audit
Perencanaan audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh. Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit.  Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.
19.  Tahap-tahap Perencanaan Audit ada 7:
-          Perencanaan Awal Audit
Perencanaan awal menyangkut keputusan apakah auditor akan menerima atau melanjutkan pelaksanaan audit bagi klien
-          Memperoleh Infromasi Mengenai Latar Belakang
Diperlukan pengetahuan yang luas mengenai bidang usaha dan industry klien serta pengetahuan atas operasi perusahaan untuk dapat melakaukan audit yang memadai.
-          Memperoleh Informasi Mengenai Kewajiban Hukum Klien
Mengenai Akte pendirian dan anggaran dasar perusahaan, Kontrak.
-          Pelaksanaan Prosedur Analitis Pendahuluan
Evaluasi infromasi keuangan yang dilakukan dengan memperlajari hubungan logis antara data keuangan dan non keuangan yang meliputi perbandingan jumlah-jumlah yang tercatat dengan ekspektasi dari auditor.
-          Menetukan Materialitas, Menetapkan Risiko Audit dan Risiko Bawaan
-          Memahami Struktur Pengendalian Intern dan Menetapkan Risiko Pengendalian
-          Yaitu kebijakan dan prosedur yang di tetapkan untuk memperoleh keyakinan yang memadai
-          Mengembangkan Rencana Audit dan Program Audit
20.  Terdapat Tiga Unsur Risiko Audit :
-          Risiko bawaan, adalah kerentanan suatu saldo akun atau golongan transaksi terhadap suatu salah saji material, dengan asumsi bahwa tidak terdapat kebijakan dan prosedur pengendalian intern yang terkait.
-          Risiko pengendalian,  adalah risiko terjadinya salah saji material dalam suatu asersi yang tidak dapat dicegah atau dideteksi secara tepat waktu oleh pengendalian intern entitas.
-          Risiko deteksi,  Adalah risiko sebagai akibat auditor tidak dapat mendeteksi salah saji material yang terdapat dalam suatu asersi.
21.  Standar Profesi Akuntan Publik
-          Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
-          Standar Auditing, Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis.
-          Standar Atestasi, Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi.
-          Standar Jasa Akuntansi dan Review, Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
-          Standar Jasa Konsultasi, Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik.
-          Standar Pengendalian Mutu, Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa Akuntan Indonesia.
-          Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
22.  Yang Bertanggung Jawab Atas Pengendalian Intern
-          Manajemen
-          Dewan komisaris/Komite audit
-          Internal auditor
-          Seluruh personal entitas,
-          Ekternal auditor,
-          Pihak luar lainnya ( Bank Indonesia, Bapepam )
23.  Pengertian Management Letter
Adalah surat dari auditor yang ditujukan kepada manajemen mengenai kelemahan pengendalian intern dan kemungkinan perbaikan operasional perusahaan tersebut.
24.  Pengertian Bukti Audit
Adalah segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan, yang terdiri dari data akuntansi dan informasi pendukung lainnya, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
pembahasan bukti audit adalah Standar Pekerjaan Lapangan khususnya standar ketiga, mendasari pembahasan bukti audit yang berbunyi : “ Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar   untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit “.
25.  Tipe Bukti Audit
-          Tipe  Data  Akuntansi
-          Pengendalian  Intern.
-          Catatan  Akuntansi.
-          Tipe  Informasi  Penguat (corroborating information)
-          Bukti  Fisik.
-          Bukti  Dokumenter.
-          Perhitungan.
-          Bukti  Lisan.
-          Perbandingan dan Ratio.
-          Bukti  dari  spesialis.
-          Kecukupan bukti audit, Berkaitan dengan kuantitas bukti audit. Faktor yang mempengaruhi kecukupan bukti audit , meliputi :
-          Materialitas.
-          Resiko Audit.
-          Faktor – faktor ekonomi.
-          Ukuran  dan  karakteristik  populasi.
-          Kompetensi Bukti Audit, Kompetensi bukti adalah berkaitan dengan kuantitas atau mutu dari bukti–bukti tersebut.   menentukan kompetensi bukti harus mempertimbangkan berbagai faktor , yaitu :
-          Sumber bukti ,
-          Relevansi bukti ,
-          Obyektivitas bukti ,
-          Saat  atau  waktu.
26.  Pengertian Kertas Kerja Audit (Working Paper)
Kertas kerja audit merupakan kertas-kertas yang diperoleh akuntan selama melakukan pemeriksaan dan dikumpulkan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, metode dan prosedur pemeriksaan yang diikuti serta kesimpulan-kesimpulan yang telah dibuatnya. Contoh kertas kerja : Catatan memo ; Hasil analisa jawaban konfirmasi, Clients Representation Letter ; Komentar yang dibuat atau didapat oleh akuntan pemeriksa ; Tembusan (copy) dari dokumen penting dari suatu daftar baik yang diperoleh ataupun yang didapat dari klien dan diverifikasi oleh akuntan.
27.  Isi Kertas Kerja Audit
-          Pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
-          Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
-          Bukti audit telah diperoleh, prosedur pemeriksaan yang telah diterapkan dan pengujian yang telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang ketiga.
28.  Tujuan Pembuatan Kertas Kerja Audit
-          Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pengauditan.
-          Sebagai pendukung yang penting terhadap pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diauditnya.
-          Sebagai penguat kesimpulan akuntan dan kompetensi pengauditannya.
-          Sebagai Pedoman dalam pengauditan berikutnya.
29.  Teknik Dasar Pembuatan Kertas Kerja Audit
Ada empat tehnik dasar yang digunakan dalam pembuatan kertas kerja yaitu:
-          Pembuatan heading.
-          Nomor indeks
-          Tick marks
-          Pencantuman tanda tangan pembuat maupun penelaah, dan tanggal pembuatan serta penelaahan.
30.  Faktor yang harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja audit :
-          Kertas Kerja kerja harus dibuat lengkap.
-          Teliti.
-          Ringkas.
-          Jelas.
-          Rapi.



No comments:

Post a Comment