Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang
pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki
keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu
wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan
sebagai berikut:
a. Akuntan Intern.
Adalah orang yang
bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan.
Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan,
menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan
keuangan.
b. Akuntan Publik.
Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa
akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan
berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi
keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan
keuangan.
c. Akuntan Pemerintah.
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan
ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi.
Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik.
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan
akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki pertimbangan moral dan profesional
dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b. Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c. Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak
tertentu.
e. Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai
kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f. Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan
profesinya.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang
profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan
pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata
utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh
kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau
penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1)
Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
KASUS
Jakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan
laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan
kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank–bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI
& R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD &
R, dan RBT & R. Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika
profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank
yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak
kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang
dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error”
atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi
kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi
dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan
tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini
karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.
ICW mencurigai kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit
sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka
memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut.
Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut
kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta
supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik
profesi akuntan.
Analisis :
Beberapa standar umum dan kode etik yang dilanggar oleh kesebilan
KAP tersebut:
- Tanggung jawab profesi > bertanggung jawab
terhadap profesinya untuk mematuhi standar yang diterima
- Standar umum tentang data relevan yang memadai
> wajib diperoleh untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
- Independensi > tidak mudah dipengaruhi dan
tidak memihak siapapun
- Integritas > mengharuskan auditor untuk
tegas, jujur, dan adil dalam hubungan dengan klien
- Objektivitas > tidak memihak pada saat
melakukan penugasan sehingga mereka dapat meyakini hasil dari audit dan tidak
ada kompromi
- Perilaku profesional > mematuhi hukum dan
peraturan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama
baik atau menurunkan nilai atau pandangan orang lain terhadap profesi auditor
- Melindungi kepentingan publik > selalu
bertiindak dalam kerangngka perlayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi >
memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi
REFERENSI