Mungkin nama koperasi sudah tidak
asing lagi terdengar di telinga kita,mungkin banyak orang-orang di sekitar kita
yang tidak mengetahui apa sih itu koperasi dan bagaimana koperasi bisa
terbentuk? Sebelum saya menjelaskan lebih dalam lagi lebih baik kita
ketahui apa itu koperasi Pengertian Koperasi lebih lengkap menurut undang-undang koperasi
yang baru ialah undang-undang No.25 tahun 1992 yaitu “koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum, koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Setelah kita mengetahui apa itu
koperasi,alangkah baik-nya kita juga harus mengetahui sejarah koperasi kita
dari dulu hingga saat ini.
Dr. Mohammad Hatta adalah bapak koperasi kita, dia
pencipta atau pendiri nya koperasi di indonesia.
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di bagi ke
dalam 3 tahapan, yaitu:
1. Pada zaman penjajahan Belanda
Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh patih yang
berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu
pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan
priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.
2. Pada zaman penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI
oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat bahwa siapa yang
menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang
yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang
menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat
pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.
3. Pada zaman setelah perang kemerdekaan sekarang
Setelah indonesia merdeka sejak 17 agustus maka koperasi
di indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945
khususnya ayat 1.
Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan
yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang
tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi yang
sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, melainkan mengandung
pikiran-pikiran sebagai berikut:
· Menyelewengkan
landasan-landasan,asas-asas dan sendi-sendi koperasi.
· Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung politik sehingga mengabaikan
koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah
undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 dan
Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi
undang-undang Kopeasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992
yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini.
Selain
sejarah koperasi di Indonesia ,disini ada pula peranan koperasi Indonesia dalam
rangka pembangunan ekonomi adalah“ meningkatkan kesejahteraan anggota
khususnya dan pada masyarakat pada umumnya”
Referensi : Buku Ekonomi Koperasi Indonesia
Referensi : Buku Ekonomi Koperasi Indonesia