Wednesday, January 4, 2017

PERILAKU ETIKA DALAM PROSES AKUNTANSI

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:


a. Akuntan Intern.
Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik.
Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.

c. Akuntan Pemerintah.
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

d. Akuntan Pendidik.
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika profesi akuntan

Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.       Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.      Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.       Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.      Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.       Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f.       Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.      Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.


Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.


Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

Prinsip Etika Profesi Akuntan

1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin

4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya

7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi

8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


KASUS

Jakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun1995-1997.

Koordinator ICW Teten Masduki mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank–bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.

Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.

ICW mencurigai kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis :
Beberapa standar umum dan kode etik yang dilanggar oleh kesebilan KAP tersebut:
-          Tanggung jawab profesi > bertanggung jawab terhadap profesinya untuk mematuhi standar yang diterima
-          Standar umum tentang data relevan yang memadai > wajib diperoleh untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya
-          Independensi > tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak siapapun
-          Integritas > mengharuskan auditor untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan dengan klien
-          Objektivitas > tidak memihak pada saat melakukan penugasan sehingga mereka dapat meyakini hasil dari audit dan tidak ada kompromi
-          Perilaku profesional > mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik atau menurunkan nilai atau pandangan orang lain terhadap profesi auditor
-          Melindungi kepentingan publik > selalu bertiindak dalam kerangngka perlayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
-          Tanggung jawab kepada rekan seprofesi > memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi


REFERENSI




Tuesday, July 26, 2016

BUKAN TUGAS SOFTSKILL (MENGENAI SAYA DAN PENGALAMAN KULIAH DI WORLD CLASS UNIVERSITY) katanya :)

Ketika lulus sekolah beberapa tahun yang lalu gw sempet ikut SIMAK UI ambil Fasilkom (Fakultas Ilmu Komputer) cita-cita saya itu, tapi akhirnya kandas karna gw gagal pada saat itu. Beberapa teman gw, kasih saran untuk mencoba lagi ikut UMB tapi gw udah berpikir untuk masuk swasta aja, inceran gw waktu itu masuk UNAS udah ambil formulir dan gw mau masuk Fakultas Teknik Informatika. Ketika sampai rumah gw di nasehati sama abang gw untuk bekerja dulu kalo sudah punya uang yang cukup baru masuk kuliah kalo bisa ikut snmptn lagi karna gw juga gak mau menanggung beban orang tua yang tinggal satu-satunya yasudah saya ikuti kemauan abang saya. Besoknya gw buat sarat lamaran pekerjaan gw kirim ke beberapa perusahaan dan akirnya ada yang di terima juga dan gak begitu jauh dari rumah, singkat cerita saya bekerja kurang lebih 2 tahun yang alhamdulillah udah bisa beli kendaraan sendiri yang sampai sekarang masih gw pakai.

Sehabis bekerja gw mulai cari perkuliahan yang cocok karna gq udah gak minat lagi ikut ptn udah lama gak belajar belom daftar aja udah pesimis yasudah gw ambil swasta, gw disaranin teman seperjuangan saya disekolah dulu masuk UGM yang pasti bukan Gajah Mada hahaha tapi (Universitas Gunadarma Margonda) maksa banget yah.... gw tanya dia ambil fakultas apa dia bilang ambil Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi trus gw bilang yah itu mah cewe mulu trus kata dia dari pada ambil TI lagi udah tau kalo kita lulus saingannya banyak anak cowok mulu lagi mending ambil akuntansi saingannya anak cewe aja ya lo pikir aja anak cewe paling kalo lulus ujung-ujungnya ke dapur atau ibu rumah tangga ngehek banget kan tuh temen gw tapi bener juga sih :)) yaudah gw putuskan ambil Jurusan Ekonomi karna pas juga sama keinginan gw jadi pengusaha sekalian lanjutin bisnis clothing line gw dengan ambil ekonomi yang pelajarannya gak jauh dari strategi marketing.

            Lanjut cerita masuk pertama kali kuliah suasananya beda bgt sama sekolah kalo kuliah dosen yang kita cari kalo sekolah guru yang nyari kita gw sempet ngeluh sama beberapa dosen yang ada di kampus ini bukan karna sering kasih tugas tapi kebanyakan jarang masuk dan masuk kadang seenaknya aja padahal bayarannya mahal. Kalo untuk temen-temen di kelas gw rada banyak yang asik sih tapi gak semua walaupun gak sepantaran tapi tetep saling respek, baru masuk 2 hari aja langsung akrab dimulai dari gw ajakin main futsal sekelas ikut semua anak cowoknya ceweknya juga beberapa ada yang ikut dari situ timbul lah keakraban pertemanan.

            Lanjut semester 3 yang akhirnya kelasnya dipisah gak barengan lagi dan di kelas masing-masing cuma ada beberapa temen yang sama kayak di kelas sebelumnya, buat gw itu gak masalah malah kalo dipecah gitu relasi pertemanan makin luas yang akhirnya sampe sekarang gak cuma kelas itu aja yang gw kenal tapi hampir satu angkatan gw kenal semua berkat dari tawaran main futsal hingga sparing antar kelas gw bisa kenal semua, dalam prinsip hidup gw gak perlu pilih-pilih temen kalo emang gak asik yaudah tinggalin aja nanti kalo butuh juga kesini.

           Gak kerasa sekarang udah tingkat akhir aja kuliah emang gak berasa padahal ngerasa baru kemarin jadi maba sekarang cuma bisa menikmati sisa-sisa masa kuliah, nikmatin fitur-fitur baru yang gak gw dapetin 3 tahun belakangan ini. Satu lagi gw mau kritik pelayanan yang ada di kampus gw ini yang terbilang buruk, kenapa buruk coba kalian dateng ke loket BAAK yang mana setiap hari loket antrian selalu rame entah mau ngurus apa di loket yang tersedia, yang setiap harinya selalu antri berjam-jam gak pernah dibenahi selama gw ngampus disini coba bayangin aja untuk ngurus bebas keuangan aja 1 loket untuk 1 kampus ;O bahkan ada gundar kalimalang yang ngurus di gundar depok ini gimana coba banyangin jauh-jauh dateng kesini. 


Wednesday, November 18, 2015

Tugas Softskill Band Favourite THE S.I.G.I.T

Yudo Trilaksono (29213550) 3EB08
BIOGRAFI THE SIGIT


Formation and early years (1997-2004)

        Rekti, Aditya, dan Acil saling kenal sejak sekolah menengah. Mereka jamming bersama-sama dengan pengaruh dari band Led Zeppelin, The Stone Roses, dan banyak band rock klasik. Dan tidak lama setelah itu, di sekolah tinggi, Farri datang bersama dengan akal dalam mengatur musik dan tentu saja dengan rasa yang sama musik. Jadi mereka mulai menulis lagu-lagu mereka sendiri dan bermain di gigs lokal atau acara-acara sekolah. Diam-diam di dalam kelas kami mendengarkan band 70-an pengaruh dari mereka, selain fenomena baru seperti britpop, shoegaze, dan punk-rock modern. Setelah sekolah kami berkumpul kembali di garasi di mana mereka ditiru berbagai suara dan gaya mereka mendengar hari itu. The SIGIT tentang kepentingan gaya membuatnya sulit awalnya untuk mengidentifikasi musik yang akan cocok bahan inventif mereka.

        Pada tahun-tahun awal kami akan memainkan lagu-lagu The Clash atau Led Zeppelin di latihan. Tetapi kami berfikir itu akan lebih baik jika kami mulai memainkan lagu-lagu kami sendiri. Kami adalah salah satu dari banyak band-band lokal yang lahir pada tahun 2000 ini waktu stagnasi dilihat dari intensitas acara musik tidak seperti tahun 90-an. Meskipun banyak dari kami gigs ditahan dengan kurangnya dana tapi setiap orang yang terlibat melakukannya di kehendak tersebut. D.I.Y (Do It Yourself) mentalitas sangat kuat pada waktu tersebut. Band ini mengakui bahwa bantuan dari berbagai komunitas lokal di Bandung benar-benar membantu untuk band THE SIGIT dan tindakan-tindakan independen lokal lainnya di sana. Dibentuk pada awal tahun 2000-an saat artis seperti Limp Bizkit dan Britney Spears mendominasi Airwaves, kami bertanya-tanya bagaimana kecenderungan berbasis rock dan reverences untuk beberapa gaya akan diterima oleh audience. Untuk mengetahui kami mulai mengirimkan undangan untuk sebuah gigs mingguan yang menampilkan beer, barbeque dan musik menarik mereka. Reaksi penonton sangat positif dan four-piece menyadari bahwa kami tidak akan dipaksa untuk membatasi konvensi radio untuk mendapatkan pendengar. Cinta otentik mereka untuk batu tua yang baik and roll akan lebih dari cukup. Their authentic love for good old rock and roll akan lebih dari cukup.

Record deal and self-titled EP (2004-2005)

        Pada tahun 2004 kami menandatangani kontrak dengan Spills Records. Dan dalam menanggapi garage gigs populer kami merilis debut EP pada akhir tahun 2004. Beberapa resepsi agak negatif dan orang-orang mulai menyebut kami "mainstream rock 'n' roll" karena sepanjang waktu ini, band The White Stripes pecah dalam mainstream chart with Elephant yang merupakan album rock. Hal itu membuat orang membuat pikiran kami untuk berpikir bahwa The SIGIT hanya "terlalu White Stripes". Tapi band memiliki penyangkalan dengan mengatakan "Ya, kebetulan, beberapa tahun terakhir ini emering the wave of garage rock. Tentu saja kita sadar dan mengikuti ini, bukan karena itu telah menjadi" trend ", tapi karena kita selalu menjadi penggemar semacam musik ini. Bayangkan perasaan bahwa musik yang Anda cintai dilahirkan kembali dan kemudian banyak band besar datang untuk berselancar dengan gelombang. Tapi jika gelombang emering ini tidak terjadi aku benar-benar yakin bahwa kita akan masih melakukan apa yang kita sekarang yang dipengaruhi dari musik rock dari tahun 60-an, dan 70-an.

Visible Idea of Perfection (2006)

        Dengan energi tinggi dan pertunjukan yang bergairah profil kami mulai bangkit dengan cepat melalui pertunjukan live. Setelah banyak pertunjukan sukses FFWD datang memanggil, dan ditandatangani oleh kami. Label memberikan kesempatan bagi kami untuk perform di luar garage kami melakukan. Kami mulai mengatur ulang lagu dari sebelumnya merilis EP dan dengan beberapa lagu baru kami merilis Ide pertama kami album Visible Idea of Perfection dibawah FFCUTS label FFWD. Belum lama sampai orang-orang di sisi lain dunia tertangkap musik kami. Setahun kemudian label Australia, Caveman! Records, menandatangani kami sebagai salah satu tindakan mereka. Caveman! dirilis dan didistribusikan records di Australia. Di mana setelah itu pada Juni 2007 The S.I.G.I.T diundang untuk tur di Australia dengan label. Mereka akan menjadi pembuka untuk Dallas Crane, 67 special dan The Beasts of Bourbon. Kami adalah band Indonesia pertama yang bermain di Australia yang dibawa oleh label yang juga show internasional pertama kami.

Hertz Dyslexia EP (2009)

        Pada tahun 2008 kami dijadwalkan untuk mengunjungi Amerika Serikat untuk berpartisipasi dalam South by South West (SXSW) Festival, di Austin, Texas. Sayangnya perjalanan itu dibatalkan karena visa Acil yang ditolak pada menit terakhir. Kami berani mencoba lagi tahun depan; kali ini kami berhasil. Kami melakukan tur kecil di Amerika Serikat memainkan empat pertunjukan dengan penampilan utama adalah Festival SXSW. Ini adalah pengalaman pertama kami dari tur Amerika. Meskipun pasang surut, band kami terus bermain musik dengan passion yang besar dan semangat sebagai basis penggemar mereka tumbuh setiap hari. Titik puncak dari ini adalah dalam musik itu sendiri-Mereka merilis EP kedua mereka: Hertz Dyslexia. Heartz Disleksia adalah EP two-parted yang dirilis secara terpisah di antara 2009 sampai 2010. Yang pertama termasuk sampul Neil Young terkenal Only Love Can Break Your Heart dan yang kedua dirilis secara digital pada website mereka dalam bentuk download.

Detourn (2013)

        Detourn dirilis pada bulan Maret, lebih dari enam tahun sejak album debut sangat diakui mereka Visible Idea of Perfection, kembali pada tahun 2007. Selama masa itu, kami berlari di the country’s rock circuit, mengunjungi berbagai tempat dan membawakan lagu-lagu kami berkali-kali. Tapi kami tetapdalam proses menyelesaikan album. Pada sebuah wawancara, band ini berjanji bahwa album kami mungkin akan dirilis pada pertengahan atau akhir 2012. Namun terpaksa ditunda karena kami kehabisan uang dan mereka memiliki masalah produksi. Dan juga band kami bekerja menuju kesempurnaan. Kami tidak akan melepaskannya jika kami berfikir itu tidak sebagus bahan di EP pertama. Yang membantu untuk menjelaskan mengapa band kami telah diambil begitu lama untuk menyelesaikan album terbaru. Jika mereka merasa tidak cukup baik, album ini mungkin tidak dirilis dalam lima tahun.

       Bagi fans dan industri, album ini seperti a thirst-quencher; itu adalah sesuatu yang kami telah menunggu untuk waktu yang sangat lama. Penjualan ritel tentu menunjuk ke arah itu. The S.I.G.I.T. menawarkan pendekatan untuk jenis kami dari musik rock. Produksi pada Album yang merupakan proses yang panjang datang di sangat baik. Kami melakukan banyak sound exploration, mengalir dari satu lagu ke yang lain, bekerja pada ketukan, dan beberapa hal lainnya. Mungkin bagi sebagian orang itu akan sangat sulit untuk mendapatkan ini pada sidang pertama. Album ini tidak ramah di telinga seperti sebelumnya, tapi ini The SIGIT yang sekarang. Dan di sisi musik, Rekti diberi kesempatan untuk mewujudkan nya keinginan lama dipegang memiliki seruling, dan peluit Irlandia di "Son of Sam"; diakui, bukan pilihan umum instrumen untuk sebuah band rock.

Members
·         Rektivianto Yoewono (Vocal, guitar)
·         Farri Icksan Wibisana (Lead guitar)
·         Aditya Bagja Mulyana (Bass, backing vocal)
·         Donar Armando Ekana (Drums)
Discography
Albums
·         Visible Idea of Perfection (2006)
·         Detourn (2013)
EP's
·         Self Titled (2004)
·         Hertz Dyslexia (2009)
Compilations/Soundtracks
·         Catatan Akhir Sekolah movie soundtrack (2005)
·         Radit dan Jani movie soundtrack (2008)

Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/The_S.I.G.I.T.


Sunday, June 14, 2015

Bentuk-Bentuk Badan Usaha (Kelebihan dan Kekurangannya)


1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
·   Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
·   Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
·   Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
·   Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
·   Proses pembentukan yang sangat cepat.
·   Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kekurangan :
·   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·   Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·   Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2.  Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
·   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·   Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kekurangan :
·   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan :
·   Pendiriannya relative mudah.
·   Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
·   Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
·   Manajemen dapat didiversifikasikan.
·   Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kekurangan :
·   Tanggung jawab tidak terbatas.
·   Kelangsungan hidup tidak terjamin.
·   Sukar untuk menarik kembali investasinya.

4.  Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentuka noleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.

Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.

Kelebihan :
·   Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·   Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
·   Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.

Kekurangan :
·   PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·   Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·   Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan


A. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

                HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
       Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

B.      Sejarah HAKI

                Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.

C.      Macam-macam HAKI

                Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1)   Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2)   Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
      1.   Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
      2.   Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
      3.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
      4.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
      5.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
      6.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

D.      Konsep HAKI

Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

E.       Dasar HAKI Karya Intelektual

Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

F.       Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual

                Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
Penemuan
Desain Produk
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
Nama dan Merek Usaha
Know-How & Informasi Rahasia
Desain Tata Letak IC
Varietas Baru Tanaman

Sumber :

Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id   eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf