Thursday, April 9, 2015

HUKUM TENTANG ORANG DAN BENDA

Sebelumnya saya akan membahas tentang orang-orang yang tidak cakap hukum terlebih dahulu saya jelaskan beberapa pengertiannya.
1.      HUKUM TENTANG ORANG
a.      Pengertian Orang
Dalam hukum, perkataan orang (person) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkperson) atau badan hukum (rechtsperson).
Selain pengertian diatas, orang juga mempunyai arti sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili, dan catatan sipil.
Dalam definisi diatas terkandung dua cakupan yaitu wewenang subjek hukum dan ruang lingkup pengaturan hukum orang. Wewenang pada dasarnya merupakan hak dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum.
Hukum tentang orang (personenrecht) dalam Burgerlijk Wetboek (BW) diatur dalam Buku I yang berjudul Van Personen yang terdiri atas peraturan-peraturan yang mengenai subjek hukum. Disamping itu memuat juga peraturan –peraturan mengenai hubungan keluarga, yaitu mengenai:
       -      Perkawinan dan hak-hak kewajiban suami
       -      Kekayaan perkawinan
       -      Kekuasaan orang tua
       -      Perwalian dan pengampuan
b.    Orang sebagai Subjek Hukum
Istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau law of subject (Inggris). Subjek hukum secara umum bermakna segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun setiap subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun perbuatan tersebut harus disertai dengan kecakapan dan kewenangan hukum yang lazim disebut dengan rechtsbekwaaniheid (kecakapan hukum) dan rechtsbevoegdheid (kewenangan hukum).
            Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah sebagai subjek hukum, atau pendukung baik hak maupun kewajiban. Sebagai sunjek hukum manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum, misalnya mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, dan memberikan hibah.
Jadi, pada dasarnya manusia sejak lahir memperoleh hak dan kewajibannya. Namun apabila ia meninggal dunia, maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli warisnya. Misalnya, kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya, walaupun ia masih berada dalam kandungan karena ia dianggap telah lahir dan harus diperhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris, tetapi jika ia lahir dalam keadaan meninggal maka haknya putus atau dianggap tidak ada. (Sebagaimana diatur pada pasal 2 KUH Perdata ayat (1) dan (2)).
Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian  adalah Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 30 KUH Perdata jo. stb. 1931 No. 54 yang dikatakan belum “dewasa” adalah orang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin dan apabila perkawinan mereka dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun maka mereka tetap dianggap dewasa, atau kedudukan mereka tidak kembali pada kedudukan sebelum dewasa.
Dari uraian-uraian di  atas dapat disimpulkan, bahwa setiap orang berkedudukan sama dalam hukum, setiap orang adalah subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan bagi orang yang tidak cakap maka hak dan kewajibannya diwakili oleh walinya.

2.        Hukum Tentang Benda
a.      Pengertian Benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Pengertian benda (zaak) dalam perpekstif hukum dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata, sebagai berikut :
Menurut paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dikuasai oleh hak milik.
b.      Pembagian Benda
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).
1.         Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), merupakan suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi:
a.       Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, dibedakan menjadi sebagai berikut:
-          Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
-Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.      Benda tidak bergerak; Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
-          Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-          Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-          Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak (seperti : hak opstal, hak hipotek, hak tanggungan dan sebagainya) Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas (WvK)
Perbedaan mengenai benda bergerak dan benda tak bergerak tersebut penting artinya, karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut, misalnya : pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
·  Mengenai hak bezit; Untuk benda bergera ada ketentuan dalam pasaL 1997 ayat (1) BW yang menentukan, barang siapa yang menguasai bendaa bergerak dianggap ia sebagai pemiliknya.
·  Mengenai pembebanan (bezwaring); Terhadap benda bergerak harus digunakan lembaga jaminan gadai (pand). Sedangkan benda tak bergerak harus digunakan lembaga jaminan hyphoteek. (pasal 1150 dan pasal 1162 BW).
·  Mengenai penyerahan (levering); Pasal 612 BW menetapkan bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan benda tak bergerak, menurut pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
·  Mengenai kedaluarsa (verjarinng); Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab bezti sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa. Seseorang dapat mempunyai hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive verjaring”.
·  Mengenai penyitaan (beslag); Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut kembali suatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang lain.
2.         Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen), merupakan suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
c.     Tentang hak-hak kebendaan :
a)    Bezit, ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)    Eigendom, ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)    Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain, ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)    Pand dan Hypotheek, ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)    Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage), ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)    Hak Reklame, ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
         Berdasarkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas memang masih tidak ditemui keseragaman mengenai usia dewasa seseorang, sebagian memberi batasan 21 (dua puluh satu) tahun, sebagian lagi 18 (delapan belas) tahun, bahkan ada yang 17 (tujuh belas) tahun. Ketidakseragaman ini juga kita temui dalam berbagai putusan hakim yang contohnya kami kutip dari buku Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur)terbitan NLRP berikut ini:

-          Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 96/1973/PN.Plg tanggal 24 Juli 1974 jis. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang No. 41/1975/PT.PERDATA tanggal 14 Agustus 1975 (hal. 143), dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 21 tahun. Dalam hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa seseorang yang belum berumur 21 tahun dianggap masih di bawah umur atau belum dewasa sehingga ayahnya berkewajiban untuk menafkahinya sampai anak tersebut berumur 21 tahun, suatu kondisi di mana anak tersebut telah dewasa, dan karenanya telah mampu bertanggung jawab penuh dan menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Dalam kasasi di Mahkamah Agung, dengan Putusan MA RI No.477/K/ Sip./1976 tanggal 2 November 1976, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tinggi dan mengadili sendiri, di mana dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberian nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 18 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa batasan umur anak yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian ialah 18 tahun, bukan 21 Tahun. Dengan demikian, dalam umur 18 tahun, seseorang telah dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan karenanya menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Keputusan ini tepat, mengingat Pasal 47 dan 50 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah yang belum berumur 18 tahun.

-  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1 15/Pdt.P/2009/PN. Jaktim Tanggal 17 Maret 2009 (hal. 145). Hakim menggunakan pertimbangan bahwa batasan umur dewasa seseorang untuk cakap bertindak secara hukum mengacu pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan mendasarkan pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menunjukkan bahwa hakim berpendapat batasan umur yang digunakan sebagai parameter untuk menentukan kecakapan untuk berbuat dalam hukum adalah telah berumur 18 tahun.
Bahkan di antara para hakim pun belum ada keseragaman dalam menerapkan batasan usia dewasa. Beberapa artikel berikut yang menunjukkan ketidakseragaman batasan usia dewasa dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dapat Anda simak juga:


SUMBER


Nama : Yudo Trilaksono
Kelas : 2EB08
NPM  : 29213550



Sunday, January 25, 2015

MEMBUKA BISNIS LAINNYA


Gak sedikit teman-teman gw yang mengikuti apa yang saya miliki (baru beli) contoh aja seperti sepatu futsal dan sepak bola. Ketika gw beli sepatu futsal puma yang terbaru yaitu "Evo Power" seharga 300ribu yang pasti bukan original karna yang original harganya bisa hampir sejuta ya buat gw gak perlu sepatu mahal-mahal beli sepatu futsal karna gw sendiri bukan pemain pro :p. Nah sepatu gw udah sampai lalu gw foto dan gw jadiin DP di bbm banyak juga yang nanya-nanya "do beli dimana itu? ori apa bukan?" gw jawab beli di kenalan baru gw lo mau nitip? "boleh.. berapaaan itu"? gw jawab segini ***ribu (gw lebihin lumayan juga dapet untung) oke ada 4 orang yang nitip sepatu sama kayak gw, sama persis malah gak enak juga ada yang nyamain :| yaudah lah gak apa-apa, nah langsung deh gw pesen tuh sama yang jual sepatu gw order langsung 4 pasang sepatu... gw ditanya sama yang jual "lo baru aja beli sekarang udah beli lagi aja sekaligus 4 lagi btw ini buat lo jual lagi ya?" gw jawab hahaha bukan dijual lagi sih tapi temen gw ada yang nitip pengen kayak gw gitu masih ada kan stocknya? "iya masih lah bro mau size berapa?" gw jawab samain kayak gw aja sizenya doi sih pada pengen kayak gitu "oke-oke siap dibungkus lah".

Nah keesokan harinya sepatu udah mendarat dirumah, gw kabar-kabarin ke temen-temen gw langsung nah udah pada dicobain mereka semua merasa puas gw kabarin ke tukang yang jual sepatu, gw bilang bang tengkiu nih temen-temen gw pada puas sama sepatunya gw juga sih hahaha lain kali gw order lagi deh atau kalo ada yang mau nitip gw kabarin ke elo, dia jawab "iya sama-sama bro, eh bro lo kan bisa jualin barang gw gimana kalo kita kerja sama (lo jadi reseller gitu)" gw jawab wah boleh juga bang persyaratannya apa aja untuk jadi reseller? doi jawab "kirim aja data diri lo sama alamat email nanti gw email barang yang restock ditoko". Oke bang siap, di tunggu ya!:)

Gw udah buat sosmed buat jualan barang-barangnya gw buat fanspage sama twitter aja trus gw buat dual bbm biar lebih enak juga transaksinya buat temen-temen gw semuanya yang mau nyari kebutuhan olahraga seperti sepatu, kaos kaki, jersey, tas, jaket sport dll bisa ke gw buat yang kenal sama gw tenang aja ada harga sodara :D mau nyari yang original 100% atau yang nyaris mirip juga ada kalo mau cek barang-barang yang restock bisa search fanspagenya "Kick Sports 88" atau twitternya @KickSports88.


Friday, December 26, 2014

KOPERASI UNTUK MEA (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN) 2015



Tugas      :   Poster bertema “KOPERASI dalam mengahadapi MEA 2015″
kelas        :   2EB08
Anggota   :
1. Nur Ruchyatul J.P.S (26213629)
2. Riska Novianti          (27213797)
3. Yudo Trilaksono       (29213550)

1.   SEJARAH ASEAN 

ASEAN atau Association of South East Asia Nations. Juga dapat dinamakan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara. ASEAN didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Deklarasi Bangkok ini ditandatangani oleh 5 menteri luar negeri negara-negara di Asia Tenggara, yaitu:
1.    Adam Malik : Menlu Indonesia
2.    Rajaratnam : Menlu Singapura
3.    Tun Abdul Razak : Menlu Malaysia
4.    Narsico Ramos : Menlu Filipina
5.    Thanat Koman : Menlu Tahailand/Muangthai.

Sedangkan terdapat negara-negara lain yang bergabung kemudian ke dalam ASEAN sehingga total menjadi 10 negara, yaitu :
1. Brunei Darussalam tangal 7 Januari 1984
2. Vietnam tangal 28 Juli 1995
3. Myanmar tangal 23 Juli 1997
4. Laos tangal 23 Juli 1997
5. Kamboja tangal 16 Desember 1998

Selama lebih dari empat dekade ASEAN telah mengalami banyak perubahan dan perkembangan yang positif dan signifikan menuju tahapan baru yang lebih integratif dan berwawasan ke depan dengan dibentuknya Komunitas ASEAN (ASEAN Community) pada tahun 2015. Hal ini diperkuat dengan disahkannya Piagam ASEAN (ASEAN Charter) yang secara khusus akan menjadi landasan hukum dan landasan jati diri ASEAN ke depannya. Tekad untuk membentuk Komunitas ASEAN kemudian dipertegas lagi pada KTT ke-9 ASEAN di Bali pada tahun 2003 dengan ditandatanganinya ASEAN Concord II. ASEAN Concord II yang menegaskan bahwa ASEAN akan menjadi sebuah komunitas yang aman, damai, stabil, dan sejahtera pada tahun 2020.

Negara-negara ASEAN memproklamirkan pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) yang terdiri atas tiga pilar yaitu:
Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community/ASC)
Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC)
Komunitas Sosial-Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community/ASCC).

Beberapa tahapan awal mesti diwujudkan untuk merealisasikan target atau sasaran bersama Masyarakat Asean tersebut.
Salah satu yang akan kami bahas adalah mengenai Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community) pada tahun 2015.

Masyarakat Ekonomi Asean dengan sasarannya yang mengintegrasikan ekonomi regional Asia Tenggara menggambarkan karakteristik utama dalam bentuk pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang sangat kompetitif, kawasan pengembangan ekonomi yang merata atau seimbang, dan kawasan yang terintegrasi sepenuhnya menjadi ekonomi global.Sebagai pasar tunggal kawasan terpadu Asean dengan luas sekitar 4,47 juta km persegi yang didiami oleh lebih dari 600 juta jiwa dari 10 negara anggota ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memacu daya saing ekonomi kawasan Asean yang diindikasikan melalui terjadinya arus bebas (free flow) : barang, jasa, investasi, tenaga kerja, dan modal.

2. PENGERTIAN MEA/AEC (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN/ASEAN ECONOMIC COMMUNITY)

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi.
Pada KTT Bali pada bulan Oktober 2003, para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020, ASEAN Security Community dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN dua pilar yang tidak terpisahkan dari Komunitas ASEAN. Semua pihak diharapkan untuk bekerja secara yang kuat dalam membangun komunitas ASEAN pada tahun 2020 mendatang.
Selanjutnya, Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2006 di Kuala Lumpur, Malaysia, sepakat untuk memajukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dengan target yang jelas dan jadwal untuk pelaksanaan. Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat  pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.

3. KARAKTERISTIK MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
-          Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
-          Pengakuan kualifikasi profesional;
-          Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
-          Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
-          Meningkatkan infrastruktur
-          Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
-          Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
-          Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan, karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
-          Pasar dan basis produksi tunggal,
-          Kawasan ekonomi yang kompetitif,
-          Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
-          Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

4. PERUBAHAN – PERUBAHAN SETELAH ADA MEA (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

1. Prosedur Bea Cukai Lebih Sederhana
Masyarakat Ekonomi ASEAN akan memiliki sistem yang dapat memantau pergerakan barang dalam perjalanannya ke negara-negara ASEAN. Tidak hanya itu, izin barang ekspor pun akan lebih cepat. Ini akan menghemat waktu dan biaya ekspor.

2. Adanya Sistem Self-Certification
Ini adalah sistem yang memungkinkan pengekspor menyatakan keaslian produk mereka sendiri dan menikmati tarif preferensial di bawah skema ASEAN-FTA (Free Trade Area). Tanggung jawab utama dari sertifikasi asal dilakukan oleh perusahaan yang ikut berpartisipasi dengan menyertakan faktur komersial dokumen seperti tagihan, delivery order, atau packaging list.
Fungsinya adalah memudahkan pebisnis dalam melakukan ekspansi ke negara-negara anggota ASEAN lainnya.

3. Harmonisasi Standar Produk
Meski masih belum ditetapkan seperti apa standar dari masing-masing jenis produk, namun ASEAN akan memberlakukan sistem yang meminta masing-masing industri agar sesuai dengan standar kualitas mereka.
Hingga saat ini, terdapat 7 jenis produk yang menjadi prioritas mereka.
-          Produk karet
-          Obat tradisional
-          Kosmetik
-          Pariwisata
-          Sayur dan buah segar
-          Udang dan budidaya perikanan
-          Ternak
Selain ketiga hal di atas, ada juga penjelasan bahwa pemerintah akan mendukung program globalisasi UKM, seperti:
-          Mencari pasar baru di luar negeri
-          Promosi ekspor
-          Delegasi promosi perdagangan
-          Mendorong spesialisasi dalam memperluas pasar luar negeri
-          Mendukung pencapaian standar internasional
-          Mendukung pengembangan global brand
-          Memberi bantuan kepada UKM yang memiliki prospek baik untuk mengekspor produknya
Tugas utama kita sebagai warga Negara adalah bagaimana merubah  image terhadap barang – barang lokal dibawah standar kualitas yang mayoritas dengan harga relatif mahal dari barang impor. Ya, masih banyaknya anggapan tentang merek luar lebih berkualitas ketimbang produk lokal akan mempersulit pelaku UKM, padahal tidak sepenuhnya begitu.
Untuk itu, tiap UKM harus memperbaiki kualitas produknya agar semua konsumen bisa bangga dengan kualitasnya. Pemerintah juga dirasa perlu untuk terus mengedukasi masyarakat agar cinta terhadap produk lokal, dan masyarakat juga perlu menghilangkan persepsi yang kerap menilai buruk merek lokal. 

5. ELEMEN-ELEMEN UTAMA DALAM MEA 2015

Terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia.
Pertama, negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang, jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi tidak ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.
Kedua, MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil;  terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, dan; meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
Ketiga, MEA pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.
Keempat, MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.

6.   DAMPAK MEA 2015 BAGI INDONESIA

Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik (Santoso, 2008). Dalam hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara Indonesia sendiri.
Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia. Meskipun begitu, kondisi tersebut dapat memunculkan exploitation risk. Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi  lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Dalam hal ini dapat memunculkan risiko ketenaga kerjaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia berada pada peringkat keempat di ASEAN (Republika Online, 2013).
Dengan hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan. Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko yang muncul dengan tepat. Selain itu, kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan, infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi, serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan perusahaan di Indonesia. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi penonton di negara sendiri di tahun 2015 mendatang.

7. PERSIAPAN MENGHADAPI MEA ( MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)

Kesiapan Menjelang Pemberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean
Meski tercatat sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah ruah dengan luas dan populasi terbesar di antara negara-negara lainnya di Asean, Indonesia diperkirakan masih belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Pernyataan bernada skeptis atas kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno beberapa waktu lalu dalam Seminar Kesiapan Tenaga Kerja dalam Menghadapi Pasar Asean.
Pernyataan tersebut adalah sangat beralasan mengingat bahwa masih ada sejumlah masalah mendasar yang menimpa Indonesia dan harus segera diatasi sebelum berlakunya Mayarakat Ekonomi Asean pada tahun 2015. Iklim investasi kurang kondusif yang diindikasikan melalui masalah ruwetnya birokrasi, infrastruktur, masalah kualitas sumber daya manusia dan ketenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi merupakan sebagian dari masalah yang saat ini masih menyandera pemerintah Indonesia.
Kekhawatiran atas kesiapan semua negara anggota Asean untuk pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean juga terungkap melalui suvey yang dilakukan oleh Kamar Dagang Amerika di Singapura. Survey yang melibatkan 475 pengusaha senior Amerika tersebut mengungkapkan bahwa 52 persen responden tidak percaya Masyarakat Ekonomi Asean dapat diwujudkan pada tahun 2015.
Adalah tidak berlebihan jika kemudian kita memunculkan suatu pertanyaan besar : “Sudah siapkah Industri Nasional berkompetisi dalam Mayarakat Ekonomi Asean yang lebih populer dengan istilah Pasar Bebas ASEAN ini pada akhir tahun 2015 nanti?”
Langkah & Persiapan Menghadapi Era Pasar Bebas Asean
Berangkat dari pertanyaan tersebut di atas, pemerintah dituntut untuk segera mempersiapkan langkah & strategi menghadapi ancaman hempasan gelombang tsunami ekonomi “Masyarakat Ekonomi Asean” dengan menyusun dan menata kembali kebijakan-kebijakan nasional yang diarahkan agar dapat lebih mendorong dan meningkatkan daya saing (competitiveness) sumber daya manusia dan industri di Indonesia. Taraf daya saing nasional ini perlu segera ditingkatkan mengingat bahwa berdasarkan Indeks Daya Saing Global 2010, tingkat daya saing Indonesia hanya berada pada posisi 75 atau jauh tertinggal dibanding Vietnam (posisi 53) yang baru merdeka dan baru bergabung ke dalam ASEAN.
Dengan kata lain, pemerintah harus segera memperkuat kebijakan & langkah-langkah yang pro-bisnis atau pro-job, bukan memperkuat kebijakan & langkah populis seperti yang terjadi belakangan ini yang diindikasikan dengan adanya kenaikan upah minimun regional (UMP/UMK) yang sangat drastis di beberapa daerah pada awal tahun 2013 ini. Jika tidak, Indonesia bisa dipastikan hanya akan menjadi pasar potensial bagi negara ASEAN lainnya, bukannya menjadi pemain utama di kawasan Asean. Indonesia disebut-sebut sebagai negara paling menarik bagi pengembangan usaha baru, yang kemudian disusul oleh Vietnam, Thailan dan Myanmar.
Keterlibatan berbagai pihak, mulai dari para pembuat kebijakan hingga masyarakat umum sangatlah diperlukan untuk memastikan kesiapan seluruh elemen bangsa dalam menghadapi pasar bebas yang disebut Masyarakat Ekonomi Asean ini. Berbagai diskusi atau seminar sudah dilakukan pemerintah dengan melibatkan para pakar dari berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah guna memastikan kesiapan masyarakat Indonesia menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015 yang menuntut efisiensi dan keunggulan produk yang lebih kompetitif dan inovatif. Meski Masyarakat Ekonomi Asean dipandang sebagai sebuah peluang positif bagi perkembangan ekonomi nasional, namun sejumlah tantangan dan hambatan klasik yang terus menghantui Indonesia dari waktu ke waktu mesti segera diatasi. Hambatan dan tantangan mendasar yang perlu dibenahi pemerintah saat ini, antara lain, mencakup masalah : infrastruktur, birokrasi, masalah kualitas sumber daya manusia dan masalah perburuhan, sinergi kebijakan nasional dan daerah, daya saing pengusaha nasional, korupsi dan pungutan liar yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy).
Akhirnya, seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean 2015, pemerintah juga harus semakin menggencarkan kegiatan sosialisasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015 kepada seluruh masyarakat, termasuk jajaran birokrasi di daerah dengan maksud agar tidak terjadinya tumpang-tindih (overlapping) antara kebijakan nasional dengan kebijakan daerah yang selalu mendasarkan pengambilan keputusan berbasis otonomi daerah.

8. PENINGKATAN DAYA SAING GERAKAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI MEA 2015

Sebagai salah satu instrumen ekonomi yang dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian Negara. Koperasi kini diharapkan mampu bersaing dengan berbagai instrumen perekonomian lainnya di dalam negeri sehingga dinyatakan siap dan mampu untuk maju bersaing dalam kancah perekonomian global.
Hal tersebut diperlukan karena mengingat telah menjamurnya berbagai macam jenis Koperasi di Indonesia. Sebut saja koperasi simpan pinjam yang kini banyak diminati karena banyak Koperasi yang menawarkan kemudahan dalam pinjaman dan tanpa Agunan. Begitu pula dengan Koperasi serba usaha, yang secara tidak langsung sudah memberi banyak manfaat. Pertama, kehadiran Koperasi jenis ini sama saja hal nya dengan usaha individu lainnya namun terkoordinir sehingga ada uang yang masuk yang jumlahnya dapat diperkirakan dengan baik. Kedua, meningkatkan daya kreativitas dan kemampuan masyarakat dalam berwirausaha sekaligus beorganisasi dengan lingkungan.
Dengan berasaskan kekeluargan dan adanya sistem SHU (Sisa Hasil Usaha) menjadi ciri khas tersendiri bagi Koperasi dalam memperkuat kerangka perekonomian Negara untuk bersaing dengan Negara ASEAN lainnya.
Maka dari itu perlu dilakukan pembenahan baik dari segi institusi maupun perbisnisannya. Hal ini akan memperbaiki taraf  Koperasi sehingga menjadi semakin maju dan bukan hanya sekedar bagian dari perekonomian saja. Luasnya area Indonesia dan banyaknya daerah-daerah potensial yang dapat dijadikan lokasi untuk didirikannya Koperasi menjadi sesuatu yang mungkin bagi Koperasi untuk menjadi instrumen perekonomian terkuat di MEA 2015.
Berikut hal-hal yang perlu dilakukan oleh Institusi Koperasi, Bisnis Koperasi dan SDM nya:

Institusi Koperasi
-          Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
-          Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
-          Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah dalam kerangka meningkatkan daya saing koperasi
-          Menerapkan nilai-nilai & prinsip koperasi sejati
-          Memberikan nilai tambah yang “luar biasa” pada anggota sehingga membangun “loyalitas, komitmen anggota” terhadap koperasi
-          Memperkuat jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder

Bisnis Koperasi
-          Peningkatan modal sendiriberdasarkan skala ekonomi yg layak
-          Pengembangan bisnis yang inovatif, kreatif dan mempunyai nilai tambah
-          Penerapan manajemen modern pengelolaan koperasi
-          Penerapan IT
-          Kemitraan dengan pelaku bisnis lain

SDM
-          Peningkatan kualitas SDM koperasi
-          Pengembangan sistem kompensasi yang menarik bagi insan koperasi
-          Profesionalisasi manajemen
-          Pengukuran kinerja SDM yang unggul

Kami selaku Mahasiswa Gunadarma, turut berperan dalam menyukseskan Koperasi dalam bersaing menuju MEA 2015. Untuk itu kami berusaha mengajak seluruh lapisan Masyarakat untuk mendorong kemajuan Koperasi.
Melalui poster ini, kami menyuarakan keinginan kami dalam mendukung “Koperasi Untuk MEA 2015”.




Detail dalam poster:
1.    Warna background biru putih yang menyerupai warna langit, menunjukkan bahwa Koperasi dapat menjadi instrumen perekonomian tertinggi dalam MEA 2015.
2.    Gambar-gambar bendera anggota ASEAN dan adanya poin-poin karakteristik dari MEA 2015, menunjukkan bahwa ASEAN akan konsisten dengan tujuan pembangunan perekonomian Regional bersama MEA 2015 sebagai programnya.
3.    Gambar peta wilayah ASEAN dan lambang Koperasi dari bagian peta Indonesia, menunjukkan bahwa Indonesia siap menyambut MEA 2015 dengan Koperasi maju dan berkembang.









Wednesday, November 12, 2014

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA YANG SAYA KETAHUI


             Mungkin nama koperasi sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita,mungkin banyak orang-orang di sekitar kita yang tidak mengetahui apa sih itu koperasi dan bagaimana koperasi bisa terbentuk? Sebelum saya menjelaskan lebih dalam lagi lebih baik kita ketahui apa itu koperasi Pengertian Koperasi lebih lengkap menurut undang-undang  koperasi yang baru ialah undang-undang No.25 tahun 1992 yaitu “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Setelah kita mengetahui apa itu koperasi,alangkah baik-nya kita juga harus mengetahui sejarah koperasi kita dari dulu hingga saat ini.         
Dr. Mohammad Hatta adalah bapak koperasi kita, dia pencipta atau pendiri nya koperasi di indonesia.

Sejarah perkembangan koperasi di indonesia di bagi ke dalam 3 tahapan, yaitu:
1. Pada zaman penjajahan Belanda
Pada tahu 1896 didirikan “Hulp Sparbank” oleh patih yang berada di Purwekerto yaitu Raden Aria Admaja. Hulp Sparbank memiliki arti yaitu pertolongan dan tabungan,yang pada awal nya ditujukan untuk menolong golongan priyayi atau para pegawai yang ada pada waktu tertindas oleh kaum rentenir.

2. Pada zaman penjajahan Jepang (1942-1945)
Pada zaman ini istilah koperasi diganti menjadi KUMIAI oleh pemerintah Jepang diumumkan kepada rakyat  bahwa siapa yang menjadi anggota akan mendapat pelayanan barang-barang dari pemerintah Jepang yang pada waktu itu rakyat sangat menderita. Namun ternyata rakyat Jepang menipu rakyat indonesia bahwa ternyata KUMIAI bukan koperasi melainkan alat pemerintah Jepang untuk mengeruk kekayaan rakyat indonesia.

3. Pada zaman setelah perang kemerdekaan sekarang
Setelah indonesia merdeka sejak 17 agustus maka koperasi di indonesia dikembangkan lagi, sebagai landasannya adalah pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1.
Pada masa Orde Lama undang-undang koperasi yang digunakan yaitu Undang-undang Koperasi No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan koperasi  yang sebenarnya yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, melainkan mengandung pikiran-pikiran sebagai berikut:
·         Menyelewengkan landasan-landasan,asas-asas dan sendi-sendi koperasi.
·         Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung politik sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang Kopeasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini.
            Selain sejarah koperasi di Indonesia ,disini ada pula peranan koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi adalah“ meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan pada masyarakat pada umumnya”


Referensi : Buku Ekonomi Koperasi Indonesia

Friday, November 7, 2014

BELUM ADA JUDUL


Hari ini hari dimana gw harus memulai hidup menjadi lebih baik lagi, sebagai mahasiswa gw merasa kecewa dengan apa yang gw dapat di tingkat 1 atau selama 2 semester ini nilai ipk (index prestasi kumulatif) gw hancur semua tapi alhamdulillah masih dapet 2 koma sekian yang mana ipk segitu masih jauh dari standar kelayakan buat sidang skripsi nanti. Di kelas.. gw termasuk orang yang hampir selalu masuk terus gak pernah cabut entah kemana atau gak jelas yang jadi masalah gw suka susah untuk bangun pagi yang mana di tingkat satu hampir setiap hari kebagian jam pertama maklum waktu itu gak pernah ada yang bangunin :p pake alarm juga gak berpengaruh tapi gw gak pernah minta titip absen kalo ada yang absenin ya syukur kalo engga ya gak masalah karna gw gak minta gw berpikir kalo gw nitip absen yang gw takut di panggil satu persatu anak-anaknya ya kalo lagi hoki mah enak lah kalo lagi apes…  amsyong, lagi juga gw menghargai buat yang udah jauh-jauh dateng buat masuk kelas gw juga gak mau kalo ada yg suka nitip absen ke gw paling engga gw tulis izin.

Kadang suka sedih kalo lagi cek nilai di studentsite ada 2 matkul yang dapet D, yang satu matematika ekonomi (gw telat dateng uas) nah yang satu lagi “pengantar ekonomi” dapet D amsyong bener yang ini karna gw masuk cuma beberapa pertemuan aja kalo telat dikit aja gak boleh masuk GUA BENCI BANGET KALO MASUK PAGI. Mulai tingkat 2 gw harus rubah cara perpikir dan cara belajar sekaligus memaksimalkan setiap gw masuk kuliah karna gw kuliah disini “ gak murah” dikarenakan gw gak ambil beasiswa gw juga sedikit kecewa ada beberapa dosen yang seenaknya aja ngajar cuma kasih absen aja abis itu langsung cabut atau suka gak masuk (udah jauh-jauh dateng tapi dosennya gak masuk) sering banget nehh kayak begini.

Sekarang udah tingkat 2 udah gak ada kata lagi buat main-main selama perkuliahan kasian juga orang tua udah nguliahin buat gw kalo gw-nya gak bener, harus  bisa dibiasakan bangun pagi buat ngampus biar kayak anak kampus bgt nih. Belajar dari pengalaman sekarang udah tau sistem penilaian perkuliahan bagaimana kalo masih gini-gini aja  kebangetan banget apalagi tingkat 2 ini gw dipercaya jadi ketua kelas bisa lah dikit-dikit lobyan :p

INI LAH TEMEN-TEMEN SEPERJUANGAN GW UNTUK 3 TAHUN KEDEPAN, SEMOGA LULUS TEPAT PADA WAKTUNYA.

Buat yang baca tulisan gw khususnya anak gundar apalagi yang baru masuk (maba) maksimalin lah buat dapet nilai ip dan ipk tinggi, lo boleh aja bandel tapi harus serius dalam perkuliahan penyesalan datangnya selalu belakangan kalo nilai lo ancur atau banyak yang ngulang (E) bakal repot juga pada akhirnya apalagi tahun ini kabarnya di buat peraturan baru lo lulus kuliah paling lama cuma 5 tahun kalo ipk lo belum layak sampe kelewat 5 tahun maka di anggep gak lulus (drop out) sia-sia lo kuliah.