Friday, October 18, 2013

4. KEWIRASWASTAAN PERUSAHAAN KECIL


A. Kewiraswastaan, Wiraswasta, Wiraswastaan

Kewiraswastaan (entrepreneurship) berasal dari bahasa perancis yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “perantara” oleh Richard Cantillon. Dalam karyanya dia menyebutkan seorang entrepreneur sebagai seorang yang membayar harga tertentu untuk produk tertentu, untuk kemudian dijualnya dengan harga tidak pasti (an uncertain price), sambil membuat keputusan-keputusan tentang upaya mencapai dan memanfaatkan sumber-sumber daya, dan menerima resiko berusaha (the risk of enterprise). Secara luas istilah kewiraswastaan didefinisikan sebagai proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memiliki resiko finansial, psikologi, dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi.

Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih kepada pelanggan. Nilai tambah itu mempunyai sifat yang baru dan belum pernah ada atau belum pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya. Orang yang melakukan kegiatan wiraswasta disebut sebagai seorang wiraswastawan. Wiraswastawan juga sering disebut sebagai seorang inovator, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan sesuatu yang benar-benar baru atau orisinil. Namun, seringkali kegiatan wiraswasta diasosiasikan dengan kegiatan bisnis yang sifatnya kecil dan mandiri. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Kalau kegiatan bisnis tersebut tidak menghasilkan nilai tambah yang baru, tidak bisa dibilang sedang melakukan kegiatan wiraswasta. Jadi, kata kunci dari wiraswasta adalah nilai tambah yang baru, orisinil, dan belum pernah ada sebelumnya.

Wiraswastawan Orang-orang yang bekerja untuk keuntungan atau biaya dalam bisnis mereka sendiri, profesi, perdagangan, atau pertanian. Hanya yang tak berperusahaan wiraswasta termasuk dalam kategori mandiri.

B. Perusahaan Kecil Dalam Lingkungan Perusahaan

      Usaha Kecil merupakan usaha yang mempunyai jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang, atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999, kategori usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000. Milik Warga Negara Indonesia, bukan afiliasi badan usaha lain (berdiri sendiri), dan berbentuk usaha perorangan, badan usaha, atau koperasi.
     Jadi dapat diartikan bahwa perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan ialah perusahaan kecil yang telah memiliki managemen perusahaan tingkat perusahaan besar. Dapat kita lihat billa kita ingin membuat sebuah perusahaan, itu semua harus dimulai dari yang kecil. Karena dengan sejalannya perusahaan, maka perusahaan yang kita buatpun bukan mustahil untuk menjadi perusahaan yang besar. Perusahaan Kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.

C. Perkembangan Franchising

     Pertumbuhan dunia bisnis zaman ini berkembang dengan sangat pesatnya, yang didukung juga dengan usaha untuk memperluas bisnis yang kian semakin variatif. Salah satu bentuk usaha untuk memperluas bisnis itu yaitu dengan menggunakan sistem bisnis “ Franchise “. Lalu, sebenernya apa sih bisnis franchise itu ??
     Franchisee adalah badan usaha atau perseorangan yang diberikan hak buat memanfaatkan dan menggunakan hak yang dimiliki oleh Franchisor. Franchisor atau juga yang disebut pemberi laba adalah badan usaha atau perseorangan yang memberikan haknya kepada orang lain untuk dikelola kepada franchise. Jadi intinya, bisnis dengan franchise adalah meode dalam pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Seperti yang telah dikatakan diatas, bahwa pemilik disebut franchisor, sedangkan pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengelola disebut franchise. Dengan kata lain, pihak franchise diberi hak dan wewenang untuk menggumpulkan produk ataupun merek barang yang telah diciptakan oleh franchisor.
     Dilihat dari segi sistem bisnisnya, “ Franchise “ setidaknya akan menguntungkan dalam hal efisiensi usaha, yang artinya adalah franchise itu menggunakan nama usaha ( brain name ), merek bisnis, logo, dan cara memproduksinya.

D. Ciri-Ciri Perusahaan Kecil

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
1. Pengertian Usaha Kecil Menengah ( Perusahaan Kecil )
      Kriteria Usaha Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:
      A. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
      B. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

E. Perbedaan Antara Kewirausahaan dan Bisnis Kecil

    Perbedaan antara kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.

   Perbedaan antara kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.

Perusahaan Kecil :
1.     Umumnya dikelola pemilik
2.     Struktur organisasi sederhana
3.     Pemilik mengenal karyawan
4.     Presentase kegagalan perusahaan tinggi
5.     Kekurangan manajer yang ahli
6.     Modal jangka panjang sulit diperoleh

Perusahaan Besar :
1.     Dikelola bukan oleh pemilik
2.     Struktur organisasi kompleks
3.     Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
4.     Presentase kegagalan rendah
5.     Banyak ahli manajemen
6.     Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan

Nama   : Yudo Trilaksono
Kelas   : 1EB04
NPM   : 29213550

Jam 14:50
http://matakristal.com/pengertian-wiraswasta/
http://wahidsyahbani.blogspot.com/2012/10/perusahaan-kecil-dalam-lingkungan.html
http://benedictusa.blogspot.com/2011/11/perkembangan-bisnis-franchising.html
http://sidikaurora.wordpress.com/2010/10/17/kewiraswastaan-dan-bisnis-kecil/
http://rudhylavan.blogspot.com/2011/01/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil.html 


No comments:

Post a Comment