Wednesday, November 18, 2015

Tugas Softskill Band Favourite THE S.I.G.I.T

Yudo Trilaksono (29213550) 3EB08
BIOGRAFI THE SIGIT


Formation and early years (1997-2004)

        Rekti, Aditya, dan Acil saling kenal sejak sekolah menengah. Mereka jamming bersama-sama dengan pengaruh dari band Led Zeppelin, The Stone Roses, dan banyak band rock klasik. Dan tidak lama setelah itu, di sekolah tinggi, Farri datang bersama dengan akal dalam mengatur musik dan tentu saja dengan rasa yang sama musik. Jadi mereka mulai menulis lagu-lagu mereka sendiri dan bermain di gigs lokal atau acara-acara sekolah. Diam-diam di dalam kelas kami mendengarkan band 70-an pengaruh dari mereka, selain fenomena baru seperti britpop, shoegaze, dan punk-rock modern. Setelah sekolah kami berkumpul kembali di garasi di mana mereka ditiru berbagai suara dan gaya mereka mendengar hari itu. The SIGIT tentang kepentingan gaya membuatnya sulit awalnya untuk mengidentifikasi musik yang akan cocok bahan inventif mereka.

        Pada tahun-tahun awal kami akan memainkan lagu-lagu The Clash atau Led Zeppelin di latihan. Tetapi kami berfikir itu akan lebih baik jika kami mulai memainkan lagu-lagu kami sendiri. Kami adalah salah satu dari banyak band-band lokal yang lahir pada tahun 2000 ini waktu stagnasi dilihat dari intensitas acara musik tidak seperti tahun 90-an. Meskipun banyak dari kami gigs ditahan dengan kurangnya dana tapi setiap orang yang terlibat melakukannya di kehendak tersebut. D.I.Y (Do It Yourself) mentalitas sangat kuat pada waktu tersebut. Band ini mengakui bahwa bantuan dari berbagai komunitas lokal di Bandung benar-benar membantu untuk band THE SIGIT dan tindakan-tindakan independen lokal lainnya di sana. Dibentuk pada awal tahun 2000-an saat artis seperti Limp Bizkit dan Britney Spears mendominasi Airwaves, kami bertanya-tanya bagaimana kecenderungan berbasis rock dan reverences untuk beberapa gaya akan diterima oleh audience. Untuk mengetahui kami mulai mengirimkan undangan untuk sebuah gigs mingguan yang menampilkan beer, barbeque dan musik menarik mereka. Reaksi penonton sangat positif dan four-piece menyadari bahwa kami tidak akan dipaksa untuk membatasi konvensi radio untuk mendapatkan pendengar. Cinta otentik mereka untuk batu tua yang baik and roll akan lebih dari cukup. Their authentic love for good old rock and roll akan lebih dari cukup.

Record deal and self-titled EP (2004-2005)

        Pada tahun 2004 kami menandatangani kontrak dengan Spills Records. Dan dalam menanggapi garage gigs populer kami merilis debut EP pada akhir tahun 2004. Beberapa resepsi agak negatif dan orang-orang mulai menyebut kami "mainstream rock 'n' roll" karena sepanjang waktu ini, band The White Stripes pecah dalam mainstream chart with Elephant yang merupakan album rock. Hal itu membuat orang membuat pikiran kami untuk berpikir bahwa The SIGIT hanya "terlalu White Stripes". Tapi band memiliki penyangkalan dengan mengatakan "Ya, kebetulan, beberapa tahun terakhir ini emering the wave of garage rock. Tentu saja kita sadar dan mengikuti ini, bukan karena itu telah menjadi" trend ", tapi karena kita selalu menjadi penggemar semacam musik ini. Bayangkan perasaan bahwa musik yang Anda cintai dilahirkan kembali dan kemudian banyak band besar datang untuk berselancar dengan gelombang. Tapi jika gelombang emering ini tidak terjadi aku benar-benar yakin bahwa kita akan masih melakukan apa yang kita sekarang yang dipengaruhi dari musik rock dari tahun 60-an, dan 70-an.

Visible Idea of Perfection (2006)

        Dengan energi tinggi dan pertunjukan yang bergairah profil kami mulai bangkit dengan cepat melalui pertunjukan live. Setelah banyak pertunjukan sukses FFWD datang memanggil, dan ditandatangani oleh kami. Label memberikan kesempatan bagi kami untuk perform di luar garage kami melakukan. Kami mulai mengatur ulang lagu dari sebelumnya merilis EP dan dengan beberapa lagu baru kami merilis Ide pertama kami album Visible Idea of Perfection dibawah FFCUTS label FFWD. Belum lama sampai orang-orang di sisi lain dunia tertangkap musik kami. Setahun kemudian label Australia, Caveman! Records, menandatangani kami sebagai salah satu tindakan mereka. Caveman! dirilis dan didistribusikan records di Australia. Di mana setelah itu pada Juni 2007 The S.I.G.I.T diundang untuk tur di Australia dengan label. Mereka akan menjadi pembuka untuk Dallas Crane, 67 special dan The Beasts of Bourbon. Kami adalah band Indonesia pertama yang bermain di Australia yang dibawa oleh label yang juga show internasional pertama kami.

Hertz Dyslexia EP (2009)

        Pada tahun 2008 kami dijadwalkan untuk mengunjungi Amerika Serikat untuk berpartisipasi dalam South by South West (SXSW) Festival, di Austin, Texas. Sayangnya perjalanan itu dibatalkan karena visa Acil yang ditolak pada menit terakhir. Kami berani mencoba lagi tahun depan; kali ini kami berhasil. Kami melakukan tur kecil di Amerika Serikat memainkan empat pertunjukan dengan penampilan utama adalah Festival SXSW. Ini adalah pengalaman pertama kami dari tur Amerika. Meskipun pasang surut, band kami terus bermain musik dengan passion yang besar dan semangat sebagai basis penggemar mereka tumbuh setiap hari. Titik puncak dari ini adalah dalam musik itu sendiri-Mereka merilis EP kedua mereka: Hertz Dyslexia. Heartz Disleksia adalah EP two-parted yang dirilis secara terpisah di antara 2009 sampai 2010. Yang pertama termasuk sampul Neil Young terkenal Only Love Can Break Your Heart dan yang kedua dirilis secara digital pada website mereka dalam bentuk download.

Detourn (2013)

        Detourn dirilis pada bulan Maret, lebih dari enam tahun sejak album debut sangat diakui mereka Visible Idea of Perfection, kembali pada tahun 2007. Selama masa itu, kami berlari di the country’s rock circuit, mengunjungi berbagai tempat dan membawakan lagu-lagu kami berkali-kali. Tapi kami tetapdalam proses menyelesaikan album. Pada sebuah wawancara, band ini berjanji bahwa album kami mungkin akan dirilis pada pertengahan atau akhir 2012. Namun terpaksa ditunda karena kami kehabisan uang dan mereka memiliki masalah produksi. Dan juga band kami bekerja menuju kesempurnaan. Kami tidak akan melepaskannya jika kami berfikir itu tidak sebagus bahan di EP pertama. Yang membantu untuk menjelaskan mengapa band kami telah diambil begitu lama untuk menyelesaikan album terbaru. Jika mereka merasa tidak cukup baik, album ini mungkin tidak dirilis dalam lima tahun.

       Bagi fans dan industri, album ini seperti a thirst-quencher; itu adalah sesuatu yang kami telah menunggu untuk waktu yang sangat lama. Penjualan ritel tentu menunjuk ke arah itu. The S.I.G.I.T. menawarkan pendekatan untuk jenis kami dari musik rock. Produksi pada Album yang merupakan proses yang panjang datang di sangat baik. Kami melakukan banyak sound exploration, mengalir dari satu lagu ke yang lain, bekerja pada ketukan, dan beberapa hal lainnya. Mungkin bagi sebagian orang itu akan sangat sulit untuk mendapatkan ini pada sidang pertama. Album ini tidak ramah di telinga seperti sebelumnya, tapi ini The SIGIT yang sekarang. Dan di sisi musik, Rekti diberi kesempatan untuk mewujudkan nya keinginan lama dipegang memiliki seruling, dan peluit Irlandia di "Son of Sam"; diakui, bukan pilihan umum instrumen untuk sebuah band rock.

Members
·         Rektivianto Yoewono (Vocal, guitar)
·         Farri Icksan Wibisana (Lead guitar)
·         Aditya Bagja Mulyana (Bass, backing vocal)
·         Donar Armando Ekana (Drums)
Discography
Albums
·         Visible Idea of Perfection (2006)
·         Detourn (2013)
EP's
·         Self Titled (2004)
·         Hertz Dyslexia (2009)
Compilations/Soundtracks
·         Catatan Akhir Sekolah movie soundtrack (2005)
·         Radit dan Jani movie soundtrack (2008)

Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/The_S.I.G.I.T.


Sunday, June 14, 2015

Bentuk-Bentuk Badan Usaha (Kelebihan dan Kekurangannya)


1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Kelebihan :
·   Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
·   Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
·   Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
·   Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
·   Proses pembentukan yang sangat cepat.
·   Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kekurangan :
·   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·   Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·   Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·   Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

2.  Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan :
·   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·   Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kekurangan :
·   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

3.  Perusahaan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap / CV

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Kelebihan :
·   Pendiriannya relative mudah.
·   Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
·   Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
·   Manajemen dapat didiversifikasikan.
·   Kesempatan untuk berkembang lebih besar.

Kekurangan :
·   Tanggung jawab tidak terbatas.
·   Kelangsungan hidup tidak terjamin.
·   Sukar untuk menarik kembali investasinya.

4.  Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentuka noleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.

Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.

Kelebihan :
·   Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·   Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
·   Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, bisa diganti dengan yang lebih cakap.

Kekurangan :
·   PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·   Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·   Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan


A. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

                HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
       Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

B.      Sejarah HAKI

                Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama The United International Bureau For The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HAKI Sedunia.

C.      Macam-macam HAKI

                Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1)   Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.

Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2)   Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
      1.   Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
      2.   Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
      3.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
      4.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
      5.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
      6.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

D.      Konsep HAKI

Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra) – dihasilkan atas kemampuan intelektual pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis2.

E.       Dasar HAKI Karya Intelektual

Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.

F.       Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual

                Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
Penemuan
Desain Produk
Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
Nama dan Merek Usaha
Know-How & Informasi Rahasia
Desain Tata Letak IC
Varietas Baru Tanaman

Sumber :

Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id   eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf



Thursday, April 9, 2015

HUKUM TENTANG ORANG DAN BENDA

Sebelumnya saya akan membahas tentang orang-orang yang tidak cakap hukum terlebih dahulu saya jelaskan beberapa pengertiannya.
1.      HUKUM TENTANG ORANG
a.      Pengertian Orang
Dalam hukum, perkataan orang (person) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkperson) atau badan hukum (rechtsperson).
Selain pengertian diatas, orang juga mempunyai arti sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili, dan catatan sipil.
Dalam definisi diatas terkandung dua cakupan yaitu wewenang subjek hukum dan ruang lingkup pengaturan hukum orang. Wewenang pada dasarnya merupakan hak dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum.
Hukum tentang orang (personenrecht) dalam Burgerlijk Wetboek (BW) diatur dalam Buku I yang berjudul Van Personen yang terdiri atas peraturan-peraturan yang mengenai subjek hukum. Disamping itu memuat juga peraturan –peraturan mengenai hubungan keluarga, yaitu mengenai:
       -      Perkawinan dan hak-hak kewajiban suami
       -      Kekayaan perkawinan
       -      Kekuasaan orang tua
       -      Perwalian dan pengampuan
b.    Orang sebagai Subjek Hukum
Istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau law of subject (Inggris). Subjek hukum secara umum bermakna segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun setiap subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun perbuatan tersebut harus disertai dengan kecakapan dan kewenangan hukum yang lazim disebut dengan rechtsbekwaaniheid (kecakapan hukum) dan rechtsbevoegdheid (kewenangan hukum).
            Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah sebagai subjek hukum, atau pendukung baik hak maupun kewajiban. Sebagai sunjek hukum manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum, misalnya mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, dan memberikan hibah.
Jadi, pada dasarnya manusia sejak lahir memperoleh hak dan kewajibannya. Namun apabila ia meninggal dunia, maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli warisnya. Misalnya, kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya, walaupun ia masih berada dalam kandungan karena ia dianggap telah lahir dan harus diperhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris, tetapi jika ia lahir dalam keadaan meninggal maka haknya putus atau dianggap tidak ada. (Sebagaimana diatur pada pasal 2 KUH Perdata ayat (1) dan (2)).
Mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian  adalah Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 30 KUH Perdata jo. stb. 1931 No. 54 yang dikatakan belum “dewasa” adalah orang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin dan apabila perkawinan mereka dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun maka mereka tetap dianggap dewasa, atau kedudukan mereka tidak kembali pada kedudukan sebelum dewasa.
Dari uraian-uraian di  atas dapat disimpulkan, bahwa setiap orang berkedudukan sama dalam hukum, setiap orang adalah subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan bagi orang yang tidak cakap maka hak dan kewajibannya diwakili oleh walinya.

2.        Hukum Tentang Benda
a.      Pengertian Benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Pengertian benda (zaak) dalam perpekstif hukum dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata, sebagai berikut :
Menurut paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dikuasai oleh hak milik.
b.      Pembagian Benda
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).
1.         Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), merupakan suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi:
a.       Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, dibedakan menjadi sebagai berikut:
-          Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
-Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b.      Benda tidak bergerak; Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
-          Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-          Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-          Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik. Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak (seperti : hak opstal, hak hipotek, hak tanggungan dan sebagainya) Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik keatas (WvK)
Perbedaan mengenai benda bergerak dan benda tak bergerak tersebut penting artinya, karena adanya ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing golongan benda tersebut, misalnya : pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
·  Mengenai hak bezit; Untuk benda bergera ada ketentuan dalam pasaL 1997 ayat (1) BW yang menentukan, barang siapa yang menguasai bendaa bergerak dianggap ia sebagai pemiliknya.
·  Mengenai pembebanan (bezwaring); Terhadap benda bergerak harus digunakan lembaga jaminan gadai (pand). Sedangkan benda tak bergerak harus digunakan lembaga jaminan hyphoteek. (pasal 1150 dan pasal 1162 BW).
·  Mengenai penyerahan (levering); Pasal 612 BW menetapkan bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata. Sedangkan benda tak bergerak, menurut pasal 616 BW harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
·  Mengenai kedaluarsa (verjarinng); Terhadap benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab bezti sama dengan eigendom. Sedangkan benda tak bergerak mengenai kadaluarsa. Seseorang dapat mempunyai hak milik karena lampaunya 20 tahun (dalam hal ada alas yang sah) atau 30 tahun (dalam hal tidak ada alas hak), yang disebut dengan “acquisitive verjaring”.
·  Mengenai penyitaan (beslag); Revindicatior beslag adalah penyitaan untuk menuntut kembali suatu benda bergerak miliknya pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang lain.
2.         Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen), merupakan suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
c.     Tentang hak-hak kebendaan :
a)    Bezit, ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)    Eigendom, ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)    Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain, ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)    Pand dan Hypotheek, ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)    Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage), ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)    Hak Reklame, ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
         Berdasarkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas memang masih tidak ditemui keseragaman mengenai usia dewasa seseorang, sebagian memberi batasan 21 (dua puluh satu) tahun, sebagian lagi 18 (delapan belas) tahun, bahkan ada yang 17 (tujuh belas) tahun. Ketidakseragaman ini juga kita temui dalam berbagai putusan hakim yang contohnya kami kutip dari buku Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur)terbitan NLRP berikut ini:

-          Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 96/1973/PN.Plg tanggal 24 Juli 1974 jis. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang No. 41/1975/PT.PERDATA tanggal 14 Agustus 1975 (hal. 143), dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 21 tahun. Dalam hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa seseorang yang belum berumur 21 tahun dianggap masih di bawah umur atau belum dewasa sehingga ayahnya berkewajiban untuk menafkahinya sampai anak tersebut berumur 21 tahun, suatu kondisi di mana anak tersebut telah dewasa, dan karenanya telah mampu bertanggung jawab penuh dan menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Dalam kasasi di Mahkamah Agung, dengan Putusan MA RI No.477/K/ Sip./1976 tanggal 2 November 1976, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tinggi dan mengadili sendiri, di mana dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberian nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 18 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa batasan umur anak yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian ialah 18 tahun, bukan 21 Tahun. Dengan demikian, dalam umur 18 tahun, seseorang telah dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan karenanya menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Keputusan ini tepat, mengingat Pasal 47 dan 50 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah yang belum berumur 18 tahun.

-  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1 15/Pdt.P/2009/PN. Jaktim Tanggal 17 Maret 2009 (hal. 145). Hakim menggunakan pertimbangan bahwa batasan umur dewasa seseorang untuk cakap bertindak secara hukum mengacu pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan mendasarkan pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menunjukkan bahwa hakim berpendapat batasan umur yang digunakan sebagai parameter untuk menentukan kecakapan untuk berbuat dalam hukum adalah telah berumur 18 tahun.
Bahkan di antara para hakim pun belum ada keseragaman dalam menerapkan batasan usia dewasa. Beberapa artikel berikut yang menunjukkan ketidakseragaman batasan usia dewasa dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dapat Anda simak juga:


SUMBER


Nama : Yudo Trilaksono
Kelas : 2EB08
NPM  : 29213550